Pemdes Ngampel Presentasikan Proses Izin Pasar di Kejaksaan

- Tim

Selasa, 1 Oktober 2019 - 21:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Ngampel, Pudjianto, serahkan berkas perizinan pasar Desa Ngampel kepada Kasi Datun Kejaksaan negeri Bojonegoro, Selasa, (01/10/2019), di kantor Kejari Bojonegoro.

Kepala Desa Ngampel, Pudjianto, serahkan berkas perizinan pasar Desa Ngampel kepada Kasi Datun Kejaksaan negeri Bojonegoro, Selasa, (01/10/2019), di kantor Kejari Bojonegoro.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengundang Pemerintah Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, untuk melakukan presentasi proses perizinan pasar Desa Ngampel, di ruang Kasi Datun, Kejari Bojonegoro, Selasa, ( 01/10/2019 ).

Undangan tersebut menjawab permohonan Kepala Desa Ngampel kepada Kajari Bojonegoto untuk diberikan waktu presentadi terkait proses perizinan pasar Desa Ngampel yang telah dilakukannya selama 5 tahun terakhir ini.

Selain pihak Pemdes Ngampel diundang pula pihak terkait, yakni Pemkab Bojonegoro, yang diwakili oleh Plt. DPMD, Kabid Pemdes DPMD, Camat Kapas dan Kasubag hukum Pemkab Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemaparan proses perizinan pasar Desa Ngampel dilakukan sendiri oleh Kades Kades Ngampel, Pudjianto. Dalam paparannya Pudjianto menyebutkkan ada sekitar 51 administrasi surat menyurat terkait perizinan pasar Desa Ngampel.

Proses pembangunan pasar Desa Ngampel ini diawali dari musyawarah Desa ngampel yang berkeinginan memiliki dan membangun pasar Desa. Mengingat kebutuhan pasar sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat usaha atau sebagai tempat bekerja dalam rangka memenuhi pendapatan ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga :  Wabup Buka Bojonegoro Expo 2018

“Apalagi sekarang ini hadil sumber minyak di Desa Ngampel sudah mulai berkurang tiap tahunnya. Ketika nanti sumber minyak habis, warga mau bekerja apa ?. Makanya kami butuh pasar sebagai tempat mara pencaharian warga masyarakat. Sebelum mereka kehilangan pekerjaannya,” ungkap Pudjianto, di hadapan Kasi Datun Kejati Bojonegoro, Aditya Okto Thohari, SH. MH.

Selamjutnya Kades Pudjianto, mengatakan proses izin mandek karena adanya hambatan munculnya surat bupati Nomor : 141/1855/412.211/2017, tanggal 29 Mei 2017, perihal Pembangunan pasar Desa Ngampel Kecamatan Kapas.

Substansi isi surat bupati tersebut dianggap tidak masuk akal karena meminta Pemdes Desa mengulang proses perizinan pembangunan pasar Desa Ngampel mulai dari awal.

Perintah mengulang proses perizinan itu didasarkan adanya Permendagri Nomor 1 tahun 2016 dan Perbup bupati Nokor 18 tahun 2017.

Kades Ngampel menyatakan telah membuat surat penolakan pengulangan proses perizinan tersebut karena selama ini proses perizinan yang dilakukan selama bertahun -tahun hampir mendekati selesai.

Baca Juga :  Penjual Nasi Yang Belum Dibayar CEO Persibo Ini Mencari Abdulah Umar

Terkait penanda tanganan Perjanjian kerja sama Pemdes Ngampel dengan pihak ketiga menurut Pudjianto telah memehuhi syarat dan sah menurut hukum.

Lantaran pihak Pemdes berpedomam pada Pasal 39 ayat (5) dan Pasal 53 ayat (1); ayat (2); dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur tentang batas waktu pelayanan permohonan atas izin/ persetujuan.

Selain itu juga Pasal 14 ayat (4) huruf d; dan hutuf e; Permendagri Nomor 96 tahuj 2017 tentang Tata Cara Kerja sama Desa. Dimana dalam pengajuan rancangan perjanjian kerja sama yang diajukan oleh pihak Pemdes harus segera dijawab dalam batas waktu 20 hari.

“Jika lebih dari 20 hari, apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,” tambah Pudjianto.

Baca Juga :  Sambangi Tiga Desa Bupati Serap Aspirasi Warga

” Dasar itulah yang dipergunakan Pemdes Ngampel untuk melakukan penandayanganan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga..Dengan demikian Perjanjian iyu sah menurut hukum,” tandas Pudjianto.

Dalam penyampaian presentasi proses petizinan padar Desa Ngampel ini pihak Kejari Bojonegoro waktu yang tidak terbatas. Namun paparan Kades Ngampel tersebut berakhir dalam tempo 1.30 -an menit.

Atas presentasi yang dipaparkan oleh Kades Ngamoel, Kejari Bojonegoro meminta waktu untuk melakukan kajian dokumen tang disetahkan Pemdes Ngampel kepada Kasi Datun Kejari Bojonegoro.

Hanya saja, Kasi Datun Kejari Bojonegoro, tidak menjamin hasil legal opinion yang dikeluarkan oleh Kejaksaan negeri Bojonegoro ini nantinya tidak bisa memuaskan pemohon.

Namun, tambah Aditya, legal opinion tidak bersifat mengikat. Bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.

” Dalam penyampaian legal opinion nanti Kejaksaan juga akan mengundang kefua belah pihak dan Kejaksaan berharap bupati bisa hadir dalam undangan tersebut,” kata Kasi Datun, Kejari Bojonegoro, Aditya Okto Thohari, SH. MH.

(ro)

Berita Terkait

David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Sandiaga Uno Bicarakan Industri Kreatif di Bojonegoro
Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Golkar Lounching Kios Baqoel Karya Berkah
Peringati Hari Koperasi Dekopinda Bojonegoro Salurkan Sembako dan Daging Kurban
Peran BumDes Dalam Peningkatan Perekonomian Rakyat
PT.Rekind Belum Selesaikan Pembayaran Pada Vendor Penyedia Makanan dan Minuman
Zakat Fitrah Tahun Ini Ditentukan Sebesar 3 Kg Beras
Dorry Sonata Tawarkan Solusi Pengusaha Manufaktur Di Tengah Pandemi Covid 1

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00