BOJONEGORO. Netpitu.com – Dinyatakan hgatan tidak dapat diterima karena legal standing penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan Citizen Lawsuit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh, merasa tidak kaget, apalagi kecewa.
Lantaran dari sejak majelis hakim PN Bojonegoro, yang diketuai Salman Alfarisi, SH. MH, memasukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kerjasama PI blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, Agus sudah mulai pesimis. Karena dirinya tidak sedang melakukan gugatan Citizen Lawsuit.
“Beda substansi perkara. Gugatan yang sata diajukannya gugatan perkara perdata biasa, menggugat perjanjian kerjasama antara PT. SER dan Pemkab Bojonegoro ( BUMD, PT. ADS ). Tapi majelis hakim memasukkannya ke dalam gugatan Citizen Lawsuit. Ya, nggak nyambung,” ujar Agus Susanto Rismanto, kepada netpitu.com, seusai persidangan berakhir, Selasa, (1/12/2020) di PN Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski majelis hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan gugatannya kembali namun mantan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro itu menyatakan sudah tidak tertarik lagi untuk melakukan gugatan perkara Perdata kerjasama PI yang merugikan masyarakat Bojonegoro.
“Tujuan kami lakukan gugatan ke Pengadilan itu untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah. Tetapi karena pembayaran deviden 75 persen sudah dilakukan oleh Pemkab maka gugatan perkara perdata menjadi tidak ada gunanya. Karena diduga sudah terjadi kerugian negara,” papar Agus SR, di kantor PN Bojonegoro.
Sekarang ini, lanjut Agus, pihaknya lebih fokus terhadap pelaporannya dugaan korupsi kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Dalam.waktu tiga hari ini pihaknya akan mendatangi kantor KPK di Jakarta untuk melengkapi data-data dan memberikan informasi yang dibutuhkan KPK.
Keterangan yang sama juga dikatakan oleh Anwar Sholeh, selaku penggugat intervensi.
Dikatakan ia sudah mempetikan bagaimana hasil akhir persidangan ini. Karenanya apapun hasilnya ia sudah tidak dapat berharap banyak dari putusan sidang. Karena pembagian deviden hasil kerjasama PI sudah dibagikan pada Oktober lalu. Sehingga apapun putusan majelis hakim di persidangan ini tidak akan mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah hasil PI blok Cepu.
Anwar sendiri, pada Jumat, (27/11/2020) lalu telah melaporkan kasus dugaan korupsi pembayaran deviden kerjasama PI blok Cepu antara PT..ADS dan PT. SER ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepada KPK, ketua DPRD Bojonegoro 1999- 2004 itu mengharapkan untuk segera diusutnya kasus tersebut hingga tuntas dan menyeret para pihak yang terlibat ke Pengadilan Tipikor.
Selasa, (01/12/2020), majelis hakim PN Bojonegoro, memutuskan legal standing Agus Susanto Rismanto, selaku penggugat dan Anwar Sholeh, selaku penggugat intervensi gugatan Citizen Lawsuit, kerjasama Particypating Interest ( PI ) blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( SER ), tidak memenuhi syarat formil dan gugatan Citizen lawsuit yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.
Salah satu syarat formil, yang dinyatakan majelis hakim tidak memenuhi syarat adalah tidak terpenuhinya waktu notifikasi 60 hari yang harus disampaikan kepada tergugat dan notifikasi ditembuskan ke PN Bojonegoro.
Sementara itu, menurut majelis hakim, penggugat baru menyampaikan notifikasi ke kantor Pengadilan Bojonegoro pada 1 Oktober lalu.
(ro)