Kepala SMPN 2 Padangan Akui Dana PIP Dititipkan di Sekolah

- Tim

Jumat, 2 Juni 2017 - 18:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMP Negeri 2 Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

SMP Negeri 2 Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa timur.

Netpitu.com – Kasus dugaan pemotongan dana PIP oleh SMP Negeri 2 Padangan kini mulai terang. Kepala SMP Negeri 2 Padangan, Bojonegoro, Sriyati, saat ditemui wartawan, Jumat, (2), di kantornya, mengakui adanya sejumlah biaya yang dipungut dari dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang diterima 448 siswa penerima PIP.

Diantaranya, transport pencairan dana PIP ke Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Unit Padangan, biaya perpisahan, foto copy raport dan ijazah, cindera mata, rekreasi dan beberapa kegiatan lain.

Sriyati, mengatakan bahwa dana PIP yang dicairkan oleh siswa SMPN 2 Padangan sesuai kesepakatannya memang dititipkan kepada pihak Sekolah. Selanjutnya siswa bisa meminta ke sekolah apabila membutuhkan uang untuk membeli keperluan sekolahnya, misalnya beli sepatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya dirinya tidak setuju dana PIP dititipkan sekolah, tapi karena banyak yang minta dengan berat hati dia setuju. Namun demikian diakui pula ada pihak yang tidak sepakat  jika uang PIP dititipkan di Sekolah dan minta uangnya diberikan kepada siswa.

Kepada yang tidak setuju dititipkan ia meminta agar PIP diambil di Sekolah, tapi ia meminta kepada orang tua untuk memberikan dana PIP ini apabila anak membutuhkan keperluan sekolah.

Baca Juga :  Awas Bahaya, Pilar Penyangga Jembatan Kalirejo Ngraho Patah

“ Tolong jangan digunakan dibelikan beras, tolong jangan untuk keperluan keluarga karena sudah keluar dari prosedurnya. Karena kita tahu sama tahu jika ini diserahkan pada orang tua kaya apa,” tegasnya.

Ditanya soal uang transport sebesar Rp. 10 ribu per anak untuk kepentingan pencairan dana PIP di BRI Padangan. Sriyati menjelaskan bahwa uang transport tersebut dipergunakan untuk sewa angkutan ( Elf ) yang dipergunakan untuk mengangkut siswa melakukan pencairan di Bank.

Alasannya, ia tidak berani ngarak anak ( siswanya ) sampai ke BRI, lantaran lalu lintas kendaraan yang ramai.

“ Kalau berjalan kita dengan segala resikonya lebih baik kita nyarter (1 kendaraan Elf),” terang Sriyati, Kepala SMP Negeri 2 Padangan.

Ia membantah jika untuk keperluan transpotasi pengambilan dana PIP ke BRI ada siswa yang dipungut Rp 25 ribu. “ Maaf pak, pasti itu salah. Sepuluh kayaknya,” tandas Sriyati.

Ia sendiri belum bisa menyakinkan berapa jumlah biaya pengambilan dana PIP di Bank, karena bendahara pengumpul dana PIP masih dalam keadaan sakit hingga ia tidak bisa bertanya langsung.

Baca Juga :  Kepengurusan BEM Ma'had Aly Al Hasaniyyah Dikukuhkan

Ditambahkan, karena munculnya kasus ini bendahara pengelola dana PIP di sekolah jatuh sakit dan menjalani opname di RSU Padangan. Ketika ditanya siapa nama bendahara tersebut, Sriyatipun tidak bersedia menyebut siapa nama bendahara dimaksud dengan alasan kasihan.

Diberitakan sebelumnya, Kani (47), orang tua siswa Kelas IX SMP Negeri 2 Padangan, Bojonegoro, mendatangi SMP Negeri 2 Padangan untuk mempertanyakan soal kurang dana bantuan PIP yang diterima anaknya. Dalam ketentuan seharusnya anaknya menerima dana PIP Rp. 750 ribu, namun kenyataannya yang diterima anaknya hanya Rp. 478 ribu.

Menurut Kani, dana PIP tersebut telah dikurangi untuk pembayaran sebesar Rp. 272 ribu, yang dipergunakan untuk membeli buku bimbingan belajar Rp. 32 ribu, Foto Rp. 15 ribu, Stopmap, foto copy, dan cindera mata sekolah Rp. 150 ribu, perpisahan Rp. 60 ribu, pembelian kaos kaki Rp. 5 ribu, dan transport pengurusan pencairan dana ke BRI Rp. 10 ribu.

Selain itu juga terdapat pelaporan lain yang menyebutkan bahwa ada kegiatan sekolah termsuk rekreasi yang yang harus dibayar dengan menggunakan dana PIP sebesar Rp 450 ribu. Ditambah beberapa kegiatan lain yang jika ditotal keseluruhan sebesar Rp. 722 ribu. Sehingga siswa penerima PIP hanya menerima sisa uang tunai PIP dari sekolah sebesar Rp. 28 ribu.

Baca Juga :  Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ

Dihubungi terpisah, Koordinator Front Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Bojonegoro, Edy Kuntjoro, mengatakan pengelolaan dana PIP oleh sekolah, apapun alasannya tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran ketentuan peraturan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 dan Juklak PIP 2017, yang bisa mengarah pada tindak pidana.

Dan yang harus dipahami oleh pihak sekolah bahwa kesepakatan itu bukan produk hukum sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum sebuah kegiatan yang sudah ditentukan aturan pelaksanaannya.

Dalam Bab V  Juklak PIP 2017 jelas disebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, pemotongan dana dan tindakan lain yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah/lembaga dan/atau peserta didik dalam kaitannya dengan program PIP akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“ Sebaiknya aparat penegak hukum segera menindak lanjuti kasus ini, jangan menunggu laporan. Karena bisa saja kasus ini mengarah pada tindak pidana korupsi,”ujar Kuntjoro.

(Red/Pur)

 

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Satu Jiwa Tolak Korupsi, Roadshow PMK ke 66 di Bojonegoro
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
PPDB SMKN Tuban – Bojonegoro Resmi Ditutup, 1109 Bangku Tak Terisi
Orang Tua Wali Murid Pertanyakan Uang Tabungan dan Uang Kunjungan Industri Yang Belum Dikembalikan
IKA SMP Negeri 2 Bojonegoro Mulai Bangun Mushola di SMPN 2
Pungutan Kepada Siswa Melalui Komite Itu Tidak Dibenarkan

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00