KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Suap Kajari Pamekasan

- Tim

Rabu, 2 Agustus 2017 - 18:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan suap kasus dugaan korupsi dana desa.

Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal, disimpulkan ada tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah dan janji lalu meningkatkan kasus ke penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laode Muhammad Syarif, mengungkap peran Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii, dalam kasus suap Kejaksaan Negeri Pamekasan. Menurut Laode, Ahmad berperan sebagai pihak yang memberi dan menganjurkan suap ke Kejari.

“Bahkan bupati dengan Inspektur Pemkab Pamengkasan mengatakan bahwa ini harus diamankan supaya jangan ada ribut-ribut pemanfaatan dana desa,” kata Laode dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Tiga Rumah Karaoke di Tuban Digrebek Dalam Operasi Gabungan

KPK menyimpulkan adanya kerja sama antara Instruktur Pemkab Pamengkasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, dan Kejari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya.

Kasus ini berawal dari adanya laporan dari lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa untuk perbaikan jalan. “Nah karena ada ketidakwajaran di situ, lalu dilaporkan LSM kepada kejaksaan,” ujar Laode.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh dua jaksa Kejari. Namun proses penyelidikan dihentikan di tengah jalan oleh Rudy. KPK menemukan indikasi suap kepada Kejari terkait pemberhentian kasus ini.

“Mungkin kepala desa ketakutan sehingga dia berusaha untuk menghentikan proses penyelidikan dengan menyampaikan laporan ke beberapa pihak, salah satunya inspektur, lalu disampaikan ke Kejari,” kata Laode.

Kejari memastikan laporan tersebut dapat diberhentikan jika ada setoran sebesar Rp 250 juta. Sutjipto dan Agus kemudian melapor ke bupati.

Baca Juga :  Lebaran Idhul Fitri, Polres Bojonegoro Siapkan 7 Pos dalam Operasi Ramadniya Semeru 2017

“Proses setopnya melibatkan banyak pihak, termasuk bupati. Bupati pun sebenarnya ikut mengetahui,” ujar Laode. Bahkan bupati menginstruksikan agar kasus ini diamankan melalui pemberian suap.

“Ketika ingin dinegosiasi agar kurang dari Rp 250 juta, ternyata ini dianggap sebagai harga yang enggak bisa lagi turun,” kata Laode.

KPK pun masih mendalami sumber uang suap tersebut. Pasalnya, jumlahnya jauh lebih besar dari total anggaran proyek dari dana desa.

“Masih didalami karena kalau hanya dari anggaran itu sendiri cuma Rp 100 juta. Kasus ini sangat menarik karena ternyata anggran kecil pun bisa menimbulkan kerugian lebih besar,” kata Laode.

Kelima tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Rabu(2/8) di sejumlah lokasi di Pamekasan, Jawa Timur.

KPK mensinyalir ada pemberian uang sebesar Rp250 juta dari Agus, Sutjipto dan Noer kepada Rudy. Pemberian uang itu atas perintah Ahmad.

Baca Juga :  Semangatnya Babinsa Kodim 0813 Bantu Petani Tanam Padi

“AGM pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi di desanya yang gunakan dana desa. Nilai proyek Rp100 juta,” tutur Syarif.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sutjipto, Agus dan Noor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Ahmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu pihak yang diduga penerima Rudy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Kelima tersangka itu masih berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berlima baru akan diterbangkan esok pagi ke markas KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

(As)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00