KPU Tuban Sosialisasi Pemasangan APK

- Tim

Jumat, 2 November 2018 - 07:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Pemilu tahun 2019 mendatang KPU Tuban melakukan agenda sosialisasi kepada masyarakat.

Acara yang dikemas dalam bentuk dialog, face to face langsung dengan insan pers Tuban di ruang aula sebuah resto di kota Tuban, Kamis, (01/11/2018).

KPU Tuban mengadakan dialog tersebut menyampaikan hal yang sangat penting yaitu adanya aturan yang belum pasti terkait dengan lokasi yang mana diperbolehkan atau tidak agenda kampanye untuk pemasangan APK hingga soal ketentuan ukurannya di semua lokasi baik ditingkat Kabupaten (Kota), Kecamatan hingga tingkat desa di Tuban.

Dari pertemuan wartawan ini di lapangan nampak beberapa peserta hadir menanyakan ditemukkannya sejumlah APK dari parpol maupun calon wakil rakyat yang tertancap disembarang tempat.

Bahkan ironisnya APK tersebut dipaku kelihatan betul dipasang di pohon-pohon pada pinggir jalan.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, Kasmuri sudah meminta agar para calon dan parpol mematuhi aturan yang berlaku. Yakni memasang APK sesuai dengan Perda yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Baca Juga :  Awas...!, Caleg Curi Start Kampanye Di Medsos Bisa Masuk Penjara

Yakni mereka harus menyadari bahwa daerah mana saja yang tidak boleh dipasang.

Dalam aturan PKPU tidak dijelaskan secara rinci untuk pemasangan APK ini, seperti wilayah mana yang boleh dipasang, terus berapa besar. Berbeda dengan Pemilihan sebelumnya untuk hal ini diatur secara rinci.

Namun jika melanggar ketentuan yang berlaku, misalnya memasang dikawasan yang dilarang sesuai Perda maka Panwas dan Satpol-PP Tuban berhak menertibkan hal ini.

Baca Juga :  Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Bentuk Satgas Money Politic

“Tidak dijelaskan secara detail, namun acuan kami adalah Perda untuk kawasan mana saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan,” kata Ketua KPUD Tuban, Kasmuri.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk saat ini KPU Tuban juga akan menyerahkan sejumlah APK terhadap setiap calon sesuai dengan desain yang mereka kiri.

Sebelumnya ke KPU. Bahkan untuk kampanye di media sosial juga sudah diatur dalam PKPU bahwa ada setiap calon wajib mendaftarkan akun media sosial nya ke KPUD Tuban.

(met)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh