Net7.com – Mengantisipasi masuknya Narkoba di kalangan Pgawai Negeri Sipil dan anggota DPRD, Pemprov Jawa timur, akan memberikan sanksi pecat terhadap PNS dan anggota Dewan yang terlibat kasus pdana Narkoba.
Fredy Purnomo, Ketua Komisi A DPRD Jatim, menegaskan aturan tersebut juga harus diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota di Jatim. Demikian diungkapkan Fredy dalam kegiatan Sosisalisasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba di aula Gedung Badan Perwakilan Wilayah Pemprov Jatim, di Bojonegoro, Rabu, (3/5).
“ Ketentuan pecat bagi PNS dan anggota Dewan yang terlibat Narkoba sudah tertuang dalam Perda Jatim, No. 13 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanguulangan Penyalahgunaan Narkoba,” ujar Fredy dihdapan 300 peserta yang hadir dari Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Gresik, Tuban, Lamongan dan Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya untuk mngefektifkan peraturan tersebut diharapkan bupati/ walikota segera menindak lanjuti dengan membuat Perbup, tamah Fredy.
Menurut AKBP. Agustianto, SH. MH. Ketua BNN Gresik, peredaran narkoba di Jatim sudah tahap mengkawatirkan. Karenanya masyarakat diminta mewasadai kegiatan yang sudah menjadi musuh Negara ini.
“ Modus pengedar cukup lihai, yang terakhir kita temukan narkoba dimasukkan ke dalam tabung elpiji 3 Kg yang biasa digunakan memasak ibu-ibu,” jelas Fredy. Sebelumnya ditemukan narkoba yang dimasukan dalam kue, makanan empek-empek dan bumbu dapur, seperti bawang merah.
(Red/Dan )