TUBAN. Netpitu.com – Upaya mengantisipasi perkara hukum yang dilakukan pegawai atau petugas di lingkungan perusahaan BUMN, Perum Perhutani KPH Tuban, Jatirogo, dan Parengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang bertempat di Perum Perhutani KPH Tuban, Rabu (06/06/2018).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh tiga Administratur/KKPH yang dihadiri dan disaksikan oleh jajaran Asisten Perhutani (Asper) BKPH dan KRPH dari tiga wilayah KPH Tuban, Jatirogo, dan Parengan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Mustofa, S.H, menjelaskan MoU ini diharapkan mampu mengurai setiap perkara yang perlu mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam lingkup perkara perdata dan tata usaha akan memberi bantuan hukum secara legal terhadap masalah pengelolaan kehutanan di wilayah KPH Tuban, Jatirogo dan Parengan.
Kerja sama kedua ini diperkuat dengan MoU Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Tuban.
“Semoga ke depannya, persoalan terkait hukum Kajari Tuban akan membantu sesuai legal understanding,” paparnya.
Hal yang sama disampaikan tuan rumah tempat acara kesepakatan tiga instansi dari BUMN ini, Administratur Perhutani KPH Tuban, Ir. Tulus Budyadi, MM. Ia berharap penanganan masalah hukum terkait pengelolaan hutan di wilayah tiga KPH ke depan akan dapat terjawab lebih baik.
Usai penandatangan MoU ini, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan dialogis antara karyawan perhutani 3 KPH dengan pihak Kajari Tuban. Pembahasan dialog seputar kawasan kehutanan dan sejumlah hukum.
(gio)