Merasa Dipersulit Saat Akan Ambil BPKB, LPKSM Rajekwesi Bakal Laporkan SMS Finance ke OJK

- Tim

Selasa, 8 Desember 2020 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Dipersulit saat akan mengambil BPKB ( Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor ), H. Sunaryo Abuma’in akan laporkan SMS finance ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

Saat melakukan pengambilan BPKB H. Sunaryo Abuma’in bertindak sebagai kuasa hukum LPKSM Rajekwesi yang menangani pengaduan penyelesain perkara utang piutang Suyitno.

Menurut penuturan pengacara gaek bahwa dari awal peristiwa konsumen sdr Suyitno Desa Cengungklung, Kec. Gayam telah berhubungan hukum perikatan utang piutang dengan SMS finance Bojonegoro dengan menjaminkan secara fidusia sebuah unit truck Mitsubisi tahun 2007 Nopol S.8140 UA pada tahun 2015 dan telah dibayar lunas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian BPKB belum bisa diambil lantaran masih adanya masih adanya klaim denda dan bunga Rp 50.700.000,- . Karena Suyitno saat itu belum mempunyai dana, BPKB tersebut dibiarkan di SMS finance selama waktu 5 tahun.

Baca Juga :  Mantan Kades Rahayu, Sukisno Dibui Karena Korupsi

” BPKB tidak bisa di ambil kalau belum.melunasi denda dan bunganya sebesar Rp 50.700.000.-,” papar Sunaryo Abuma’in, kepada netpitu.com, Selasa, (08/12/2020), di kantornya Jalan Imam Bonjol No. 42, Bojonegoro.

Menurut konsumen hal tersebut tidak masuk akal, lanjut Sunaryo Abuma’in.

Selanjutnya untuk mengatasi persoalannya dengan pihak SMS finance, Suyitno mengadukan persoalan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Rajekwesi.

Setelah LPKSM Rajekwesi melalui kuasa hukumnya Sunaryo Abuma’in melakukan negosiasi dengan SMS finance pusat maka disetujui nilai denda dan bunga yang dibayar oleh Suyitno, Rp16.020.000,- dari yang semula Rp. 50.700.000,-.

Akhirnya pada tanggal 19 Nopember 2020 melalui kuasa hukum LPK Rajekwesi H .Sunaryo Abumain SHI.SH.MM telah melunasi denda dan bunga pada SMS finance Bojonegoro. Namun setelah denda dan bunga dibayar atau dilunasi, BPKP tidak langsung diberikan kembali kepada Suyitno.

Baca Juga :  Salah Satu Penyerang Mapolda Sumut Bernama Syawaluddin

“Untuk pengambilan BPKB masih harus menunggu waktu 2 minggu,” terang Sunaryo Abuma’in.

Hingga akhirnya, pada Selasa, (08/12/2020), Sunaryo Abuma’in mendatangi kantor SMS finance di Jalan Veteran, Bojonegoro, untuk mengambil BPKB.p

Disitulah, pengacara gaek itu mendapat perlakuan pelayanan yang dianggapnya mempersulit pengambilan BPKB.r

Menurut pengacara yang tergabung dalam Perari itu, proses pengambilan BPKB sangat rumit dan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang tidak masuk akal. Sekalipun dalam.pengambilan BPKB pihaknya sudah diberikan surat kuasa yang sudah diveerifikasi fihak SMS finance. Namun pihak SMS finance tetap menghendaki pemiliknya harus datang langsung ke kantor SMS finance.

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kepala cabang SMS finance memberikan solusi dengan foto bersama dengan kuasa hukum yang telah menerima kuasa pengambilan BPKB.d

Baca Juga :  Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

“Foto bersama dimaksudkan sebagai bukti penerimaan BPKB, yang telah diserahkan pihak SMS finance pada hari ini, Selasa, tanggal 08 Desember 2020,” kata Sunaryo Abuma’in, menambahkan.

Berbelitnya pengambilan BPKB di lembaga jasa keuangan ini menjadikan penasehat hukum LPKSM Rajekwesi ini miris.

“Kami membayangkan kalau dengan advokat sebagai kuasa hukum saja pelayanannya dipersulit dan menunggu lama. Bagaimana dengan konsumen masyarakat biasa. Bisa-bisa dijadikan permainkan oleh lembaga finance,” ujarnya Sunaryo Abuma’in, dengan nada kesal.

Atas perlakukan tersebut LPKSM Rajekwesi akan laporkan lembaga keuabgan tersebut (SMS finance) ke Otoritas Jasa Keuangan.

“Seharus lembaga finance bisa bersikap profesional. Begitu konsumen melaksanakan kewajibannya membayar lunas kreditnya, BPKB yang dijadikan jaminan segera diserahkan kembali tanpa menunggu jeda waktu yang lama. Jangan malah dipersulit,” tandas Sunaryo Abuma’in.

(ro)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Sandiaga Uno Bicarakan Industri Kreatif di Bojonegoro
Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Golkar Lounching Kios Baqoel Karya Berkah
Peringati Hari Koperasi Dekopinda Bojonegoro Salurkan Sembako dan Daging Kurban
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Peran BumDes Dalam Peningkatan Perekonomian Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00