TUBAN. Netpitu.com – Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban memastikan bahwa akta kelahiran dengan Nomor 00566/D/2000 tanggal 22 Januari 2000, atas nama Anna Mu’awanah, merupakan akta kelahiran pertama yang diajukan oleh nama bersangkutan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tuban, Drs, Rohman Ubaid, kepada netpitu.com menjelaskan bahwa akta kelahiran tersebut merupakan akta kelahiran pertama yang diajukan oleh pemohon dan sampai dengan sekarang ini tidak ada pengajuan akta perubahan dari yang bersangkutan.
“Sesuai data yang ada, Akta kelahiran itu ( Nomor 00566/D/2000 tanggal 22 Januari 2000, atas nama Anna Mu’awanah, red ) merupakan akta kelahiran pertama yang diajukan pemohon dan tidak ada lagi pengajuan akta kelahiran kedua,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tuban, Drs. Rohman Ubaid, kepada netpitu.com, di ruang kerjanya, Selasa, (9/3/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data ( akta ) Itu merupakan satu-satunya data yang dimiliki Disdukcapil Tuban,” tegas Kepala Disdukcapil Tuban, Drs. Rohman Ubaid.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kadisdukcapil Tuban, Akta kelahiran kedua diajukan oleh pemohon karena adanya perubahan ( data ).
Menurut Rohman Ubaid, permohonan penerbitan akta kelahiran pertama diajukan pemohon ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menyertakan persyaratan seperti KK ( Kartu Keluarga ), Surat Kelahiran dari Desa, Ijazah ( jika sudah lulus sekolah ), dan akta pernikahan jika sudah menikah.
Sedangkan untuk akta kelahiran perubahan prosedurenya harus diajukan melalui Pengadilan.
“Harus melalui putusan pengadilan, baru setelah ada putusan pengadilan dibawa ke kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelas Rohman Ubaid.
Menjawab adanya beda data nama pada ijazah SD, MTs dan MA, yang dimiliki oleh Anna Mu’awansh, dengan Akta Kelahiran Anna Mu’awanah, Kadisdukcapil Tuban itu mengatakan, bahwa bisa jadi nama yang dimohonkan untuk pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Tuban memang seperti itu.
Namun ketika ditanyakan fakta nama Muk’awanah pada ijazah SD, MTs, dan MA yang dimiliki Anna Mu’awanah itu berbeda dengan nama Akta Kelahiran, Kadisdukcapil Tuban, Drs Rohman Ubaid, mengatakan untuk hal tersebut ia tidak mengetahui karena saat itu Kadisdukcapil ( Tuban ) bukanlah dirinya.
“Saya tidak tahu soal itu, Lagi pula, sekarang ini hal tersebut kan sudah menjadi ranah ( penyidikan ) kepolisian,” ujar Drs. Rohman Ubaid. Sehingga Rohman Ubaid tidak berani memberikan pendapatnya lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
Rohman pun lantas menandaskan bahwa penerbitan Akta Kelahiran nomor :00566/D/ tanggal 22 Januari 2000 atas Anna Mu’awanah tersebut tidak berdasar adanya putusan pengadilan, tetapi berdasar dari pengajuan akta kelahiran baru oleh pemohon.
Soal dugaan ada tidaknya pelanggaran tindak pidana dalam pelaporan data Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang berkaitan dengan administrasi kependudukan yang dilakukan tidak sesuai prosedure yang benar, Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, enggan berkomentar, lantaran hal tersebut sudah menjadi ranah polisi.
Lebih lanjut dikatakan oleh Rohman Ubaid, bahwa Satreskrim Unit IV Polres Bojonegoro telah datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tuban, untuk melakukan klarifikasi data penerbitan akta kelahiran atas nama Anna Mu’awanah yang sekarang ini tengah dilaporkan ke polisi.
“Data yang ada di Disdukcapil sudah kami berikan. Waktu itu yang datang ( ke Disdukcapil Tuban ) Kanit lV Satreskrim Polres Bojonegoro, pak Teguh,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, Drs. Rohman Ubaid, kepada netpitu.com.
( oro/ Yon )