Penolakan Rekomendasi DPP PDIP Merupakan Pelanggaran PP 28

- Tim

Selasa, 9 Juli 2019 - 11:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penolakan rekomendasi DPP PDIP bisa dianggap pelanggaran terhadap pasal 3, PP 28.

Penolakan rekomendasi DPP PDIP bisa dianggap pelanggaran terhadap pasal 3, PP 28.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Penolakan PAC PDIP Bojonegoro terhadap rekomendasi DPP untuk nama calon ketua, sekretaris dan bendahara DPC PDIP Bojonegoro memunculkan pro dan kontra.

Afwan Maksum, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa timur misalnya, berpendapat penolakan para PAC sah dan wajar, karena harusnya DPP merekomendasikan kader yang diusulkan oleh para PAC. Bukan banyak-banyakan usulan, tapi masuk usulan para PAC.

Kalau mekanisme diluar usulan PAC masih bisa direkomendasikan DPP, lebih bagus dari awal sistem penyaringan dan penjaringan DPP ditiadakan, langsung saja DPP menetapkan orang yang dikehendaki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilain pihak anggota Bappilu DPD PDIP Jatim, Bambang Soenaryanto ( Bambangsoen ) memberikan warning terhadap PAC yang melakukan penolakan rekomendasi DPP.

Menurut Bambangsoen, rekomendasi DPP atas nama calon KSB DPC PDIP Bojonegoro adalah hak kewenangan DPP. Rekomendasi dimaksudkan sebagai evaluasi kinerja pengurus DPC.

Baca Juga :  Susun Raperda Perlindungan Anak dan Wajib Baca Tulis Al Qur'an DPRD Serap Masukkan Warga

Dalam Peraturan Partai (PDIP) Nomor 28, Pasal 3, ayat (1), disebutkan, DPP partai memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja kepemimpinan partai di tingkatan DPC partai, dan DPD partai.

Selanjutnya di ayat (2) ditegaskan bahwa kewenangan DPP partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hak prerogratif Ketua Umum partai yang dimandatkan kepada DPP partai yang tidak dapat diganggu gugat.

Atas kedua ayat tersebut diatas maka ditegaskan lagi bagi kader partai yang melakukan penolakan terhadap hasil evaluasi akan diberikan sanksi pemberhentian sebafai anggota partai. Karena penolakan hasil evakuasi dikatagorikan sebagai pelanggaran berat kode etik dan disiplin partai.

Berikut bunyi lengkap ayat (3) Pasal 3, pada PP 28 PDIP.
(3). Penolakan/pengabaian dan/atau tindakan-tindakan lain yang berakibat tidak dijalankannya hasil evaluasi DPP Partai merupakan pelanggaran berst terhadap kode etik dan disiplin partai sehingga akan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Partai.

Baca Juga :  Forum Elemen Masyarakat Bojonegoro Kutuk Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Karenanya, lanjut Bambangsoen, PAC yang menolak rekomendasi partai percuma dan sia-sia. Karena bisa saja rekomendasi DPP partai tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan DPC PDiP Bojonegoro.

Bambangsoen yang juga mantan ketua DPC PDIP Bojonegoro itu menyarankan agar PAC bisa menerima rekomendasi DPP lantaran tindakan tersebut sesuai dengan peraturan partai. Jika menolak berarti melakukan pelanggaran berat dan akan terancam sanksi pecat.

“Makanya saya bilang jika PAC tidak setuju dengan rekomendasi DPP, sebaiknya mundur dari PAC. Daripada nanti dipecat, kan lebih sakit,” ujar Bambangsoen, kepada netpitu.com, Senin (8/7/2019). Kalau mereka kader PDIP mestinya tahu tentang peraturan itu, tambahnya.

Baca Juga :  PD Pemuda Muhammadiyah Tuban Gelar Musda ke 16

Sementara itu sekretaris DPC PDIP Bojonegoro, Doni Bayu Setyawan, terlihat lebih legowo dalam menyikapi rekomendasi DPP partai. Dikatakan Doni, keputusan DPP partai adalah yang terbaik bagi partai dan wajib dihormati oleh seluruh kader Partai.

Rekomendasi DPP terhadap 3 nama untuk menjadi Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC menurutnya tidak ada yang dilanggar dalam proses Konfercab tersebut. Semua dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Partai No. 28/2019 tentang Konsolidasi Partai.

Selanjuthya dikatakan Doni, bahwa 3 nama yang direkomendasi tersebut (Abidin Fikri sebagai Ketua DPC, Hasan Abrory sebagai Sekretaris, Bambang Sutriyono sebagai Bendahara), tentu sudah melalui proses sedemikian rupa, dengan berbagai pertimbangan demi kemajuan partai kedepan.

(ro)

Berita Terkait

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh
Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah
DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00