TUBAN. Netpitu.com – Telah terjadi aksi kejar-kejaran Selasa, (11/06/2019) dilakukan oleh Tim Resmob Polres Tuban terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai otak pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten, di sebuah warung yang berada di Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Dalam pengejarannya, pelaku bernama Suryadi (38), yang merupakan warga desa setempat tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas anggota Polres Tuban, lantaran berusaha melarikan diri serta melakukan perlawanan saat akan di tangkap. Pelaku sendiri terkenal sadis, karena saat menjalankan aksinya, ia tidak akan segan-segan selalu berusaha melukai korbannya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat sebelumnya mendapatkan laporan petugas polisi bahwa telah terjadi pencurian sembako di gudang penggilingan padi milik Nur Aziz, (32), warga Dusun Boro, Desa Banjararum, Kecamatan Rengel pada (16/12/2018) lalu hingga mengalami kerugian mencapai 3 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waktu itu kemudian polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil laporan dan rekaman CCTV, terlihat ada tiga pelaku dan kendaraan roda empat bak terbuka jenis Mitsubishi, L300 yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian tersebut. Dari semua hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengindentifikasi pelaku.
“Aksi pencurian digudang itu dipergoki oleh pemiliknya. Sehingga mereka kabur dengan hanya membawa 3 karung beras,” ungkap AKP Mustijat di Mapolres Tuban. Rabu, (12/06/2019).
Menurut keterangannya ke media ini, setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku berhasil di ringkus, yakni Moh Ali Ilham Khoyri (24), sopir sekaligus pemilik L300, warga Dusun Pandean Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, ditangkap pada (31/12/2019), dan Daryanto (28), warga Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, ditangkap pada (24/04/2019).
Kemudian Suryadi sendiri atau otak pelaku akhirnya berhasil di bekuk dan dilimpuhkan oleh petugas. Dalam penangkapannya tersebut, pelaku kata Kasat Reskrim Polres Tuban dia berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan sebilah pedang.
“Meski sudah diberikan tembakan peringatan, pelaku yang dalam keadaan mabuk tersebut masih mengayunkan senjatanya dan hampir mengenai salah seorang petugas. Akhirnya anggota kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas dibagian salah satu kakinya.
“Dua pelaku lainya sudah kita amankan dan saat ini sudah dalam proses BAP, tapi untuk Suryadi terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melawan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 1 Unit Mobil L300 bernopol S 8717 HE yang digunakan untuk mengangkut barang curian, 1 unit sepeda motor, 3 buah linggis, 1 buah gunting kawat, 4 bilah pedang.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e Ayat (2) KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku akan kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Sebelumnya menurut Kasat yang baru beberapa bulan melaksanakan tugas di Bumi Wali ini, tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten tersebut telah menjalankan aksinya di beberapa wilayah seputaran Jawa Timur, antara lain beberapa TKP di Tuban, meliputi 1 ranmor di Kecamatan Soko, pencurian beras di Rengel 2 kali, di Plumpang 2 kali, dan di Jatirogo 1 kali. Sedangkan 4 TKP Curanmor di Bojonegoro, 1 TKP pencurian beras di Jombang, dan 1 TKP pencurian beras di Nganjuk.
(met)