Merasa Dikriminalisasi Rudiyah Berteriak Pertanyakan Keadilan (Bag.3)

- Tim

Selasa, 13 Juni 2017 - 12:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro inilah Rodliyyah mengetahui bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara KDRT yang dilaporkan mantan suaminya, Zainuddin.

Dari kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro inilah Rodliyyah mengetahui bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara KDRT yang dilaporkan mantan suaminya, Zainuddin.

Hingga berkas perkara kasus KDRT dengan tersangka Rodliyyah dilmpahkan ke Kejaksaan ternyata Rodliyyah belum menyadari, bahkan belum mengetahui bahwa ia telah dilaporkan oleh mantan suaminya, Zainuddin, Kaur Pemerintahan, Desa Cangakan, Kec. Kanor, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KDRT pada peristiwa/ kejadian yang sama dialaminya.

Padahal sesuai KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ) Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 51, disebutkan: Untuk rnempersiapkan pembelaan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

a). tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. 

b). terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

Rodliyyah pada 26 April 2017, menerima panggilan melalui telephon dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Saat itu Rodliyyah hanya berpikir bahwa panggilan ini untuk kepentingan penyelidikan bagi mantan suaminya, maka tanpa ragu Rodlyyah menghadiri panggilan via telpon tersebut.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Amankan Kayu Jati Diduga Hasil Penjarahan

Tapi apa dikata, sesampai di kantor Kejaksaan apa yang difikirkan Rodlyyah ternyata berbeda dengan fakta yang dihadapinya.

Rodlyyah diminta mencabut aduan atas tindak Pidana KDRT yang dilakukan Zainudin. Jika tidak, maka dia juga akan dipidanakan dengan kasus yang sama.

Mendengr pernyataan tersebut Rodliyyah seketika itu Shock dan kebingungan. Ia tak tahu harus berbuat apa. Rodliyyah takut bercampur cemas, lidahnya kelu, kakinyapun terasa lemas. Seluruh kekuatan otot fisik Rodliyyah seolah-olah rontok lunglai di hadapan sang Jaksa. Rodliyyahpun berusaha menguasai diri dan mengendalikan emosinya. Akhirnya, Rodlyyah pamit pulang  lantaran tidak mampu melanjutkan pemeriksaan tersebut.

Pasca pemanggilan Kejaksaan tersebut, pada Mei 2017 setidaknya terdapat 2 panggilan terhadap Rodlyyah, yakni pada tanggal 8 Mei dan 17 Mei 2017. Dan semua panggilan tersebut tanpa melalui surat resmi, namun laagi-lagi hanya melalui telepon.

Kuatir akan posisinya, Rodlyyah lantas meminta  Advokat Bayu dari LBH Kinasih untuk mendampinginya. Namun permintaan Rodliyyah ditolak Bayu, dengan alasan surat kuasanya sebagai pengacara hanya mendampingi Rodlyyah sampai pengaduan Rodlyyah di Kepolisian.

Baca Juga :  Bupati Tuban Minta Produsen Miras Dihukum Berat

Maka, pada panggilan ke 3, LBH Kinasih mengganti Advokat Bayu dengan Advokat Darda Syahrizal, SH, untuk mendampingi Rodlyyah di Kejaksaan sebagai korban KDRT.

Bersama Darda Syahrizal, SH dan Ainun Naim, Rodliyyah, mendatangi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, untuk menemui Jaksa Dewi Lestari. Pada saat itu, selain Rodlyyah, Darda Syahrizal, SH selaku Pengacara dan Ainun Naim, juga hadir Jaksa Dewi Lestari dan Kanit Reskrim,Poerwahyono yang mengambil foto-foto untuk bukti.

Pada pemeriksaan tersebut Jaksa tidak menjelaskan apa alasan dari pemanggilan tersebut. Rodlyyah hanya disuruh mengisi berkas-berkas dan menandatanganinya. Tidak hanya itu, isi tulisan pada berkas-berkas tersebut terkesan memojokan Rodlyyah, seperti misalnya dalam berkas tersebut Rodlyyah dikatakan menendang Zainudin ketika Rodliyyah hendak mengambil anaknya.

Hal tersebut tentu saja membingungkan Rodlyyah dan Pengacaranya. Sampai akhirnya Jaksa membacakan berkas yang dipegangnya, yang menyatakan bila Rodlyyah telah ditetapkan menjadi tersangka dan tinggal menunggu panggilan Pengadilan.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Rp. 644 Juta, Kejaksaan Tahan Mantan Kades Sitiaji

Mendengar itu, Rodlyyah dan Pengacaranya terkejut bukan kepalang.

Saat itu juga, Darda Syahrizal, SH selaku Pendamping Hukum Rodlyyah, mendesak pada Jaksa untuk melihat berkas-berkas dan kembali menanyakan status Rodlyyah.

Jaksa menjawab dengan tegas bahwa Rodlyyah ditetapkan sebagai tersangka korban KDRT atas pengaduan dari (mantan) suaminya (Zainuddin. Red).

Disebutkan bahwa pada saat reka ulang pada 6 February 2017, telah terjadi pemeriksaan terhadap Rodlyyah, sebagai tersangka. Dimana pada saat pemeriksaan sebagai tersangka tersebut baik Rodlyyah maupun Advokat Bayu  selaku Pendamping Hukum Rodlyyah tidak menyadari bahwa Rodliyyah diperiksa sebagai tersangka karena tidak diberitahu secara layak.

Dan posisi Bayu saat itu adalah Pengacara yang mendampingi Rodliyyah sebagai Korban KDRT, bukan sebagai tersangka.

Sumber : Rilis Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK).

Editor : Edy Kuntjoro.

 

 

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Copras – Capres 2024
Tampil Unik Peserta Lomba Nyanyi Lagu Kenangan Ini Dapat Hadiah Dadakan
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00