Wow, Polres dan Perhutani Bojonegoro Amankan 107 M3 Kayu Jati Ilegal

- Tim

Selasa, 14 April 2020 - 18:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan kubik kayu jati ilegal ini diaman petugas perhurani dan Polres Bojonegoro, saat lakukan operasi ilegal logging

Ratusan kubik kayu jati ilegal ini diaman petugas perhurani dan Polres Bojonegoro, saat lakukan operasi ilegal logging

BOJONEGORO. Netpitu.com – Konferensi Pers hasil Operasi Gabungan illegal logging yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro dengan Perhutani KPH Bojonegoro, digelar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH yang didamping ADM Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto SHut dan Pabin Jagawana KPH Bojonegoro, Kompol Suprapto, SH yang bertempat Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Desa Sukorejo Bojonegoro, Selasa(14/04/2020) pagi tadi.

Saat memimpin pelaksanaan konferensi pers, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, menjelaskan Operasi Gabungan ini dilaksanakan selama tiga bulan mulai bulan Januari – Maret 2020. Operasi Gabungan ini dengan sasaran tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin atau dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwewenang.

Baca Juga :  Bawa Kayu Jati Tanpa Surat 4 Orang Diamankan

“Operasi Gabungan yang dilakukan Polres Bojonegoro dengan KPH Perhutani Bojonegoro selama tiga bulan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Bojonegoro, ucap AKBP M Budi Hendrawan kepada awak media saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH membeberkan, bahwa Polres Bojonegoro dan Perhutani KPH Bojonegoro berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di 4 TKP dan menangkap 4 orang tersangka selama kegiatan Operasi Gabungan selama tiga bulan mulai Januari – Maret 2020. Dengan rincian :

– Tempat Kejadian Perkara (TKP) :

1. Di hutan petak 95 B RPH Sumberarum BKPH Dander turut Desa Brangkal Desa Clebung Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.
2. Di hutan petak 79 G RPH Bunten BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
3. Di hutan petak 42 E RPH Malangbong BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
4. Di Dusun Kenongorejo Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Lepas Dari Jerat Tersangka, Bupati Nganjuk Kena OTT KPK

– Tersangka :

1. PR, 35, swasta, Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro
2. PS, 20, sawsta, Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro
3. SN, 24, petani, Dusun Dance Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro
4. MA, 35, petani, Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, saat Operasi Gabungan selama Tiga Bulan di kawasan KPH Bojonegoro bahwa barang bukti berupa kayu jati berbagai ukuran diketemukan di perkarangan rumah warga, di sungai dan di sekitaran kawasan hutan, ssebanyak 1383 batang kayu jati dengan total kubikasi 107 M3

Baca Juga :  Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, Hari Ini Bebas Murni

“Selama tiga bulan dalam Operasi Gabungan tersebut, berhasil diamankan 1383 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total kubikasi keseluruhan 107 M3. Kalau dihitung dengan rupiah sekitar 450 juta, Negara dirugikan, sedangkan untuk para tersangka kita sangkaan dengan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 (b) dengan kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres kepada netpitu.com dilokasi.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro, mengimbau kepada masyarakat ikut serta menjaga kelestarian hutan dan apabila diketemukan ada tindak pidana illegal logging segera dilaporkan ke pihak berwajib terdekat.

(yon/met)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:09

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:00

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:31

Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:10

Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terbaru

GOODNEWS

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro

Minggu, 31 Mar 2024 - 12:29

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00