Pemkab Tuban Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

- Tim

Rabu, 15 Mei 2019 - 09:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk ke 5 kalinya, Pemkab Tuban Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Untuk ke 5 kalinya, Pemkab Tuban Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

TUBAN. Netpitu.com – Pemerintah Kabupaten Tuban untuk kelima kalinya menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka kepada Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si yang pada kesempatan ini di dampingi oleh Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi, S.Ag, MM; Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, Sh, M.Hum ; dan Kepala BPPKAD Tuban, Dra. Rini Indrawati di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jatim, Sidoarjo, Selasa (14/05/19).

Selain Kabupaten Tuban, yang Menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dari BPK hari ini adalah Kabupaten Jombang, Banyuwangi, Probolinggo dan Situbondo.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid kepada netpitu.com mengatakan bahwa diraihnya Opini WTP adalah menunjukkan bahwa  Pemkab Tuban dinilai telah menyelenggarakan prinsip akuntansi keuangan dengan baik.

“Adapun Opini WTP ini, merupakan yang kelima kalinya diterima oleh Pemkab Tuban,” jelasnya.

Mantan camat kerek ini menambahkan bahwa Opini WTP dari BPK merupakan predikat paling baik dari hasil audit BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang telah ditetapkan melalui Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, adapun pemeriksaan berkala laporan keuangan yang dilaksanakan setiap tahun ini adalah untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut.

Baca Juga :  Cuma Raih 2 Kejuaraan Kafilah Bojonegoro Terpuruk di Peringkat 25 MTQ Jatim 2019

Selanjutnya berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK, maka telah dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2018 yang terdiri Dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas Dan Laporan Perubahan Ekuitas Serta Catatan Atas Laporan Keuangan.  

“Pemeriksaan ini untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemkab Tuban, dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan standrat akuntansi Pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.” jelasnya.

Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si juga menyampaikan ke Kabag Humas Pemkab Tuban yang diteruskan ke media ini bahwa setelah menerima Opini dari BPK ini menuturkan bahwa predikat tersebut merupakan apresiasi dari BPK kepada Pemkab Tuban yang  telah memiliki tata kelola keuangan yang efektif dan efisien,

Baca Juga :  Abdullah Azwar Anas Besuk Kukuhkan Majelis Alumni IPNU Bojonegoro

“Capaian ini harus dapat terus dipertahankan dan dijadikan motivasi untuk dapat mewujudkan Pemerintahan yang akuntabel dan kredibel demi mewujudkan masyarakat Tuban yang sejahtera” ujarnya.

Orang nomor Dua di Kabupaten Tuban ini menambahkan bahwa Penghargaan ini harus di Syukuri bersama dan dijadikan motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, tidak lupa Wabup juga berterima kasih kepada semua pimpinan OPD yang telah bekerja keras serta seluruh masyarakat Tuban atas dukungannya selama ini.

(met) 

Berita Terkait

LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?
Duh… Belum Terima Gaji Bulan Maret, ASN Dinas Sosial Bingung Cari Talangan