Gelapkan Uang Koperasi MZ Warga Balen Ditahan Polisi

- Tim

Minggu, 16 April 2017 - 16:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netizensatu.com – MZ (36), warga Desa Balen, (14/04) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kapas di rumahnya di Jalan H. Saleh Desa Sobontoro RT 04 RW 01 Kecamatan Balen. MZ diduga telah menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)  tempat ia bekerja.

Tersangka dilaporkan sendiri oleh Kepala KSP yang berkantor di Desa Plesungan, Kapas, Bojonegoro, Masrur (40), pada 14/2 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kapas, akhirnya MZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kapas, Sabtu (15/04/).

Baca Juga :  Haul KH. Masyhudi Hasan pun Jadi Ajang Reuni Santri

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tesangka dan ditahan oleh penyidik,i” ujar Kapolsek Kapas AKP. Ngatimin, Sabtu (15/04/).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Ngatimin, mengungkapkan bermula dari laporan Masrur dan Ernawati (21) warga Dusun Karokan, Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Nganjuk, selaku Kasir koperasi dan Pratiwi Susanti (22) warga Desa Deru, Kecamatan Sumberrjo, Bojonegoro, karyawan Koperasi melakukan pengecekan terhadap data pinjaman yang diajukan oleh tersangka.

Setelah dilakukan pengecekan ternya tidak sesuai target penyetoran. Kemudian Masrur selaku kepala KSP melakukan pengecekan kepada nasabah yang tertera pada kartu promise angsuran. Dan ditemukan nama-nama nasabah fiktif juga ditemukan nasabah yang sudah melakukan pelunasan namun uang tidak disetorkan ke pihak Koperasi.

Baca Juga :  Uji Coba Padi Beras Merah di Gayam Tanpa Pupuk Kimia

Selain itu, 1 unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam yang bernomor polisi S 3139 AF milik KSP yang merupakan barang inventaris koperasi telah digadaikan oleh tersangka.

“Akibat kejadian tersebut pihak koperasi mengalami kerugian sebesar Rp. 40 lebih,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Gelar Silaturahmi, Danrem 082 Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Adapun barang bukti yang dijadikan penyidik sebagai dasar penetapan sebagai tersangka yaitu 54 Lembar Promise/kartu angsuran fiktif, 29 Lembar Promise/kartu angsuran tunda pelunasan, 22 Lembar Promise/kartu angsuran selisih angsuran, 1 buku BPKB sepeda motor honda revo Warna hitam  S 3139 AF dan 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam S 3139 AF beserta STNK.

“Oleh penyidik, tersangka dikenakan pasal 374 jo 372 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara”, pungkas Kapolsek.

(Red/Dan)

Berita Terkait

Kemenag Pending Bimbingan Calon Pengantin, Ada Apa ?
Terjun ke Dunia Politik, Giring ‘Nidji’ Syukuran di Rumahnya
Koramil Bubulan Garap 16 Jamban Keluarga Miskin
Polres Bojonegoro Punya Wakapolres dan Humas Baru
Malam Ini, Final Lomba Cerdas Cermat di Pendopo Kabupaten
Awas.! Terlibat Narkoba PNS dan Anggota DPRD Terancam Pecat
Kapolrespun Sowan Kiai
Hasil UNBK Tingkat MA Merata, Setiap MA Punya Keunggulan Jurusan

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00