TUBAN. Netpitu.com – Warga Desa Sukosari keluhkan pungutan uang sebesar Rp. 10 ribu per Kepala Keluarga untuk kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan warga.
Pungutan yang dilakukan oleh ketua RT itu menjadi pertanyaan warga. Lantaran seperti diumumkan oleh pemerintah beban biaya kegiatan pencegahan penyebaran pandemi virus corona ditanggung oleh pemerintah. Baik melalui APBN, APBD maupun APBDes.
Seperti dIungkapkan salah satu warga RT.03, RW. 05, Dusun Losari, Desa Sukosari, Kecamatan Soko, Kab. Tuban, setiap KK dipungut uang Rp. 10 ribu oleh ketua RT. Dikatakan, uang tersebut untuk pelaksanaan Kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga pungutan tidak hanya dilakukan di lingkungan RT 03 saja, tetapi juga di lingkungan RT 04, di dusun yang sama.
“Desa Sukosari tidak ada kegiatan penyemprotan seperti di desa lain. Kalau kegiatan seperti ini ( penyemprotan ) biayanya dibebankan pada warga, terus dana desanya untuk apa ?,” ujar warga, kepada netpitu.com.
Untuk menelusuri informasi soal pungutan tersebut, netpitu.com berusaha mencari informasi ke rumah tinggal ketua RT 04, RW 05, Dusun Losari, Desa Sukosari, Kec. Soko, Tuban.
Namun sayang, saat netpitu.com datang ke rumah tinggal ketua RT 04, yang bersangkutan tidak ada di rumah.
(yon)