Warga Sukosari – Soko Keluhkan Pungutan Uang Penyemprotan Disinfektan

- Tim

Kamis, 16 April 2020 - 10:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi.

Foto ilustrasi.

TUBAN. Netpitu.com – Warga Desa Sukosari keluhkan pungutan uang sebesar Rp. 10 ribu per Kepala Keluarga untuk kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan warga.

Pungutan yang dilakukan oleh ketua RT itu menjadi pertanyaan warga. Lantaran seperti diumumkan oleh pemerintah beban biaya kegiatan pencegahan penyebaran pandemi virus corona ditanggung oleh pemerintah. Baik melalui APBN, APBD maupun APBDes.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Judi Online

Seperti dIungkapkan salah satu warga RT.03, RW. 05, Dusun Losari, Desa Sukosari, Kecamatan Soko, Kab. Tuban, setiap KK dipungut uang Rp. 10 ribu oleh ketua RT. Dikatakan, uang tersebut untuk pelaksanaan Kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan warga.

Menurut warga pungutan tidak hanya dilakukan di lingkungan RT 03 saja, tetapi juga di lingkungan RT 04, di dusun yang sama.

“Desa Sukosari tidak ada kegiatan penyemprotan seperti di desa lain. Kalau kegiatan seperti ini ( penyemprotan ) biayanya dibebankan pada warga, terus dana desanya untuk apa ?,” ujar warga, kepada netpitu.com.

Baca Juga :  Pedagang Klaim Kepemilikan Kios, Rencana Bupati Pindahkan Pedagang Pasar Kota Bakal Terganjal Hukum

Untuk menelusuri informasi soal pungutan tersebut, netpitu.com berusaha mencari informasi ke rumah tinggal ketua RT 04, RW 05, Dusun Losari, Desa Sukosari, Kec. Soko, Tuban.

Namun sayang, saat netpitu.com datang ke rumah tinggal ketua RT 04, yang bersangkutan tidak ada di rumah.

(yon)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00