BOJONEGORO. Netpitu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Senin (14/5) lalu memvonis dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Yakni Budi Aturahman (33), warga Bangkalan, Madura dan Siti Chomariyah (29) asal Kecamatan Padangan, Bojonegoro, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Fransis Sinaga SH., MH., di hadapan kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dr. Tri Astuti Handayani SH., M.Hum.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa memilih untuk menerima hukuman tersebut, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat hukum kedua terdakwa yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AL-Banna Posbakum Bojonegoro, Dr. Tri Astuti Handayani SH., M.Hum., menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut karena lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta keduanya dihukum 8 tahun penjara.
“Kami memilih untuk menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyesali perbuatannya,” ungkap Pembantu II Rektor Universitas Bojonegoro tersebut.
Kedua terdakwa ditangkap pada 27 Januari lalu saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Ade Irma Suryani, Bojonegoro oleh petugas dari Polres Bojonegoro.
Dari keduannya, polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip kecil sabu-sabu, 1 skrop dari sedotan, 1 pipet kaca dan uang tunai Rp. 300.000 hasil penjualan sabu.
Dari keterangan yang didapatkan, keduanya mengambil narkotika di daerah Bangkalan Madura dengan membeli dari Ronal (DPO) seharga Rp. 750.000, yang selanjutnya dijual kembali di Bojonegoro, namun saat akan melakukan transaksi ke-2, keduanya sudah terlebih dahulu ditangkap.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.
(dan)