BOJONEGORO. Netpitu.com – Hingga Senin (16/7) baru ada dua Partai peserta Pemilu legeslatif yang mendaftarkan bakal calon legeslatif ( Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, yakni Partai Nasdem dan Partai Berkarya.
Menurut Faturrohman, Komisioner KPU D Bojonegoro dari kedua partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya baru partai Nasdem yang melengkapi dokumen persyaratan.
“Berkas pendaftaran bakal calon Legislatif dari Partai Nasdem sudah dinyatakan lengkap,” ujar Faturohman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedang partai Berkarya belum melengkapi persyaratan, lanjut Faturohman.
Terpisah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Alham M. Ubay mengatakan Balon Legislatif yang didaftarkannya ke KPUD Bojonegoro berjumlah 50 orang yang disebar merata ke 5 Dapil (Daerah pemilihan ) di Kabupaten Bojonegoro.
Pendaftaran calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka pada Rabu (4/7/2018).
Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai hari ini hingga 17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 5 sampai 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Lalu, dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018.
Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus.
Pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, ada pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.
Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus.
Lalu, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018.
Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.
Kemudian, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018 dan pengajuan penggantian bakal calon dibuka pada 4-10 September 2018.
Selanjutnya verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018. Sedangkan pengumuman DCT dilaksanakan pada 21-23 September 2018.
Pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia.
(dan)