BOJONEGORO. Netpitu.com – Menanggapi munculnya kasus dugaan jual beli paket proyek Pengadaan Langsung usulan dewan di Dinas Pendidikan Bojonegoro, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan tidak pernah transaksi jual beli paket proyek yang berasal dari usulan dewan.
Anggota dewan hanya mengusulkan proyek yang berdasar aspirasi masyarakat ke Banggar DPRD. Sedangkan pelaksanaan kegiatan proyek sepenuhnya menjadi kewenangan SKPD terkait, demikian dikatakan Natasya Dewanti, dan Agung Handoyo, dari Fraksi PDIP.
“Saya tidak pernah jual proyek. Pelaksanaan proyek yang menjadi usulan dewan berjalan sesuai mekanisme yang ada. Dimana pelaksanaan kegiatan proyek menjadi kewenangan dan tanggungjawab Satker Dinas terkait, bukannya pada dewan. Tugas dewan hanya mengusulkan aspirasi masyarakat tersebut, ” tandas Natasya Dewanti, saat dihubungi netpitu.com melalui selulernya, Minggu, ( 16/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Soal jual beli, tidak pernah,” tegas Natasya Dewanti.
Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah Bojonegoro lainnya yang dihubungi netpitu.com.
Diungkapkan Sigit Kushariyanto, ketua Fraksi Golkar, DPRD Bojonegoro, anggota dewan melalui Banggar DPRD hanya mengusulkan kegiatan proyek fisik ke pihak eksekutif dan selanjutnya kewenangan mengatur pelaksanaan kegiatannya menjadi tugas dan tanggung jawab Satker dinas.
Ditanya soal adanya dugaan jual beli paket proyek di dinas pendidikan, Sigit menyatakan dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli proyek, baik itu di dinas pendidikan maupun di Satker dinas lain. Pernyataan anggota Komisi B DPRD Bojonegoro inipun diamini Sudiyono, anggota Fraksi Gerindra, DPRD Bojonegoro.
Menurut Sudiyono, proyek yang menjadi usulan dewan tersebut merupakan aspirasi masyarakat saat kegiatan reses. Sehingga hasil kualitas pekerjaan proyek harus baik dan maksimal.
“Aspirasi masyarakat yang berupa pembangunan fisik tersebut kemudian kita sampaikan ke Banggar DPRD, untuk diusulkan ke pihak pemrtintah kabupaten,” jelas Sudiyono, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Sudiyono.
Penegasan tidak adanya transaksi jual beli paket proyek pengadaan langsung di dinas pendidikan ini juga disampaikan oleh Maftukhan, anggota DPRD Fraksi Gerindra, bahwa dirinya tidak melakukan transaksi jual beli paket proyek pengadaan langsung di Dinas Pendidikan.
“Tidak pernah ada jual beli proyek mas, semua kegiatan dilaksanakan oleh dinas pendidikan. Anggota dewan hanya mengusulkan,” tegas Maftukhan.
Soal beredarnya kabar adanya dugaan jual beli proyek di dinas pendidikan Bojonegoro ini, sebenarnya mulai terdengar santer di kalangan anggota dewan sejak November 2020 lalu. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro dan menjadi ranah hukum pidana.
Namun ketika netpitu.com mencari informasi tersebut lebih lanjut tentang kasus tersebut di ruang gedung dewan, para anggota DPRD itu enggan memberikan komentar lebih jauh karena menganggap hal tersebut bukan menjadi urusannya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus jual beli pakat proyek usulan dewan tersebut. Untuk menguak kasus ini polisi telah memeriksa Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Nugroho, dan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandy Suprayitno. Sedangkan dua anggota DPRD yang dipanggil untuk memberikan klarifikasinya tidak hadir memenuhi panggilan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP. Iwan Hari Poerwanto, selaku penyeidik Polres Bojonegoro, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa Satreskrim Unit ll tengah melakukan klarifikasi terhadap beberapa sumber terkait pengaduan masalah Pokir.
Beberapa sumber terkait telah dipanggil, untuk memberikan klarifikasi. Diantaranya, kepala dinas pendidikan Bojonegoro, Dandy Suprayitno.
” Kita klarifikasi dan kita dalami asal muasal bisa terjadi transaksi proyek tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP. Iwan Hari Poerwanto. SH. kepada wartwan, Rabu, (13/01/2021).
(ro)