7 Saksi Beberkan Modus Korupsi Mantan Kades Rahayu, Sukisno

- Tim

Senin, 18 Mei 2020 - 14:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Pengadilan Tipikor Surabaya, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi APBDes Rahayu, Kec. Soko, Kabupaten Tuban, tahun anggaran 2017 – 2018, dengan terdakwa Sukisno, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 267 juta, Kamis, (14/05/200). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Dede Suryawan, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Tuban, Radityo SH, mengatakan ada 7 (Tujuh) saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang ke 5 ini. Diantaranya Bendahara Desa, Sutikno, Sekdes Rahayu, Siti Masruroh, mantan Sekdes Rahayu, yang menjadi staf di kantor Kecamatan Soko, Dasim, Ketua BPD, Kamsiadi, Kaur Ketua TPKD, Sauji, Pelaksana kegiatan, A Munif, dan Karsani sebagai bendahara kegiatan.

Kepada majelis hakim, saksi Siti Masruroh menerangkan bahwa pada 2018 telah dilaksanakan pembangunan TPQ yang didanai DD sebesar 157.500,000,- dan pelaksanaan pembangunan fisiknya sudah mencapai 100 persen. Soal pengelolaan anggarannya saksi menjelaskan tidak tahu.

Sementara itu, menurut Bendahara Desa Rahayu, Sutikno, anggaran dana TPQ yang bersumber dari DD 2018 sebesar Rp 157.500.000 telah dicairkan dari Bank Jatim Capem Rengel. Namun hingga pembangunan TPQ mencapai fisik 100 persen oleh terdakwa Sukisno baru dicairkan ke TPKD, Rp 90 juta.

Selanjutnya untuk penyelesaian fisik bangunan TPQ hingga 100 persen sebagian menggunakan uang swadaya masyarakat.

Sedangkan untuk lelang TKD eks bengkok Kaur umum dan eks bengkok Kaur pemerintahan, Sutikno, secara pasti mengatakan tidak tahu jumlah uang lelangnya. Namun hingga saat dibuatnya LPJ, uang lelang tersebut belum masuk ke Kas Pemdes Rahayu. Lelang tanah eks benkok ini menurut Sutikno diketuai oleh Sukir.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Pemenang Lelang UPS Tersangka Korupsi

Selanjutnya Sutikno juga menjelaskan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, bahwa pada tahun 2017 telah dilaksanakan lelang TKD
Guron, Bodo dan pensiunan Gandu pada Maret dengan total pendapatan lelang Rp 77.300.000,-. Namun yang dimasukkan ke Kas Desa Rahayu hanya 14.200.000,-, sedangkan uang sisanya Rp 63.100.000,- masih dibawa Sukisno, yang saat itu menjabat sebagai Kades Rahayu.

Lebih lanjut, bendahara Desa Rahayu, ini juga menjelaskan bahwa lelang TKD eks bengkok parjani dan eks bek pasidin bulan Desember tahun 2018 mendapatkan uang hasil lelang Rp 42.350.000.

” Uangnya langsung diterima terdakwa (Sukisno),” tandas Sutikno, menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  Inilah Potensi Masalah Bantuan Keuangan Desa Menurut Wabup dan DPRD Bojonegoro

Untuk uang sewa TKD guna keperluan jalur pipa Pertamina PHE dan EP secara keseluruhan, bendahara Desa Rahayu ini tidak mengetahui jumlahnya. Karena transaksi dan uangnya langsung masuk rekening pribadi Sukisno, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kepada netpitu.com JPU Kejaksaan Negeri Tuban, Radityo, SH, yang dihubungi melalui pesan Whatsaapnya, Senin, (18/05/2020), mengatakan sidang dugaan korupsi mantan Kades Rahayu, Sukisno, ini akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada 4 Juni 2020 mendatang.

Hadir pada sidang tersebut JPU Radityo, SH dan Palupi Wulandari. Tujuh saksi yang dipanggil dalam persidangan keseluruhannya hadir. Selain itu, terdakwa Sukisno juga hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.

(ro)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00