Kepsek SMAN 3 Bojonegoro Bantah Sekolahnya Jual LKS

- Tim

Selasa, 18 September 2018 - 13:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah buku- buku LKS ytang diperjualbelikan di SMA Negeri 3 Bojonegoro

Inilah buku- buku LKS ytang diperjualbelikan di SMA Negeri 3 Bojonegoro

BOJONEGORO. Netpitu.com – Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Bojonegoro, Aziz Gozali, membantah jika sekolah yang dikepalainya menjual Lembatpr Kerja Siswa (LKS), baik itu melalui Koperasi Sekolah maupun guru.

“Kalau tidak percaya bisa di cek langsung ke Koperasi Sekolah dan bisa ditanya langsung ke masing masing guru di SMAN 3 Bojonegoro,” uajat Azis Gozali, kepada netpitu.com, Senin (17/9).

Hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan netpitu.com terkait praktek penjualan LKS kepada siswa SMA Negeri 3 Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data yang diperoleh netpitu.com mengawali tahun ajaran 2018 – 2019, siswa kelas baru SMAN 3 Bojonegoro diharuskan membeli buku LKS oleh guru mata pelajaran yang mengajar kelas tersebut.

Dari 12 buku LKS, setidaknya siswa harus mengekuarkan kocek uang sakunya kurang lebih sekitar Rp. 180 ribu.

Baca Juga :  Ujian Kesetaraan Paket B dan C Gelombang ll Berbasis Komputer

Uang tersebut oleh siswa pembayarannya dikumpulkan ke bendahara kelas. Setelah uang terkumpul cukup besar lalu diserahkan atau dibayarkan kepada guru mata pelajaran LKS bersangkutan.

Namun demikian, meski praktek penjualan buku LKS ini nyata ada, tetapi masih juga dibantah oleh Humas SMA Negeri 3 Bojonegoro, Kristin, yang menyatakan bahwa pihak SMA 3 melalui koperasi sekolah tidak menjual LKS.

Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jatim Wilayah Bojonegoro, Sumiarso, mengatakan sekolah dilarang untuk memperjualbelikan LKS baik itu melalui Koperasi Sekolah maupun melalui guru bidang studi, larangan menjual LKS itu sudah jelas sesuai peraturan dari Kementerian Pendidikan Pusat. 

“Penggunaan LKS untuk siswa yang duduk di SMA maupun SMK itu tidak boleh. Sekolah itu sudah mempunyai buku paket dari pemerintah pusat, jangan sampai pihak sekolah membebani wali murid. Apalagi wali murid berasal dari keluarga kurang mampu pihak sekolah harus mencari solusinya”, terang Sumiarso, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jatim Wilayah Bojonegoro.

Baca Juga :  Dua Buron Komplotan Penjahat Asal Sumatera Ditembak di Bojonegoro

Diberitakan sebelumnya, meski menteri pendidikan telah melarang pengunaan Lembar Kerja Siswa ( LKS) sebagai media pembelajaran di sekolah namun guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Bojonegoro masih mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS.

Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.

Baca Juga :  Kapolres Janjikan Hadiah Dan Suport Penuh Dua Siswa SMKN Rengel

Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

(pur)

Berita Terkait

Satu Jiwa Tolak Korupsi, Roadshow PMK ke 66 di Bojonegoro
PPDB SMKN Tuban – Bojonegoro Resmi Ditutup, 1109 Bangku Tak Terisi
Orang Tua Wali Murid Pertanyakan Uang Tabungan dan Uang Kunjungan Industri Yang Belum Dikembalikan
IKA SMP Negeri 2 Bojonegoro Mulai Bangun Mushola di SMPN 2
Pungutan Kepada Siswa Melalui Komite Itu Tidak Dibenarkan
Tim Bola Voli SMA Negeri 2 Bojonegoro Juarai Turnamen Kacabdin Cup
Duhhh !!! PPDB Tahun Ini Banyak SMP Negeri Wilayah Kota Kekurangan Pagu
Bicara PIP Bupati Jangan Sekedar Bikin Pencitraan