Mantan Kades Rahayu, Sukisno Dibui Karena Korupsi

- Tim

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Mantan Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban, Sukisno, akhirnya mendekam dibui Lembaga Pemasyarakatan II B Tuban. Setelah penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018 Desa Rahayu tahap 2 (P21)
ke penuntut umum, Kejaksaan negeri Tuban, Senin (16/03/2020).

Penahanan dilakukan setelah berkas penyidikan sudah dinyatakan P 21 dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Sukisno, mantan Kades Desa Rahayu periode 2013 – 2019, diduga telah menggelapkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab Tuban serta menggelapkan keuangan Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp. 267 juta.

“Penahanan berdasar surat perintah penahanan Kajari Tuban nomor : Prin-441/M.5.33.4/Ft.1/03/2020, untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” terang Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, yang dikutip dari media lokal Tuban.

Baca Juga :  Lama Tak Pernah Ngesex Kakek Ini Lampiaskan Nafsunya Ke Bocah Di Bawah Umur

Tersangka (Sukisno) dijerat dengan Pasal 1 Jo Pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999 segaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut dikatakan Windhu, mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Tuban akan menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Setelah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas Windhu.

Sementara itu, Budiono warga Desa Rahayu, yang dikonfirmasi melalui selulernya berharap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Rahayu tersebut bisa segera disidangkan.

Baca Juga :  Ketua KPUD: Soal Beda Nama Pada Ijazah Bupati Bojonegoro Tidak Ada Masalah

Ia juga berharap majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis sepadan dengan perbuatan tersangka yang telah menyebabkan kerugian negara dan masyarakat Desa Rahayu.

“Harusnya sebagai Kades bekerja untuk masyarakat Desa sesuai sumpah jabatannya, bukannya malah korupsi keuangan negara yang diperuntukkan untuk membangun desa. Kalau begini yang rugi kan rakyat dan negara,” ungkap Budiono.

“Mohon jaksa penuntut umum untuk menuntut seberat-beratnya,” harap  Budiono pada JPU.

(rd)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00