TUBAN. Netpitu.com – Mantan Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban, Sukisno, akhirnya mendekam dibui Lembaga Pemasyarakatan II B Tuban. Setelah penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018 Desa Rahayu tahap 2 (P21)
ke penuntut umum, Kejaksaan negeri Tuban, Senin (16/03/2020).
Penahanan dilakukan setelah berkas penyidikan sudah dinyatakan P 21 dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Sukisno, mantan Kades Desa Rahayu periode 2013 – 2019, diduga telah menggelapkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab Tuban serta menggelapkan keuangan Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp. 267 juta.
“Penahanan berdasar surat perintah penahanan Kajari Tuban nomor : Prin-441/M.5.33.4/Ft.1/03/2020, untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” terang Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, yang dikutip dari media lokal Tuban.
Tersangka (Sukisno) dijerat dengan Pasal 1 Jo Pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999 segaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut dikatakan Windhu, mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Tuban akan menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Setelah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas Windhu.
Sementara itu, Budiono warga Desa Rahayu, yang dikonfirmasi melalui selulernya berharap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Rahayu tersebut bisa segera disidangkan.
Ia juga berharap majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis sepadan dengan perbuatan tersangka yang telah menyebabkan kerugian negara dan masyarakat Desa Rahayu.
“Harusnya sebagai Kades bekerja untuk masyarakat Desa sesuai sumpah jabatannya, bukannya malah korupsi keuangan negara yang diperuntukkan untuk membangun desa. Kalau begini yang rugi kan rakyat dan negara,” ungkap Budiono.
“Mohon jaksa penuntut umum untuk menuntut seberat-beratnya,” harap Budiono pada JPU.
(rd)