BOJONEGORO. Netpitu.com – Ombudsman RI Perwakilan Jawa timur, Jumat, (19/06/2020) pagi ini datangi kantor bupati Bojonegoro, untuk lakukan monitoring hasil penyelesaian laporan masyarakat soal dugaan maladministrasi penundaan berlarut pelayanan perizinan Bangun Guna Serah pasar Desa Ngampel.
Sebelumnya, Ombudsman perwakilan Jatim, juga telah melakukan monitoring penyelesaian laporan yang sama pada November 2019 lalu. Namun hingga 7 bulan setelah pemeriksaan tersebut berlangsung nampaknya belum ada penyelesaian konkrit.
Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ombudsman, waktu itu menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar segera membentuk tim sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016 dan melaporkannya kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui tugas tim sesuai Permendagri No. 1 tahun 2016 adalah menetapkan besaran nilai kontribusi pendapatan desa setiap tahunnya dalam kerjasama Bangun Guna Serah pasar desa.
Pada 25 Januari 2020 Bupati Bojonegoro menerbitkan SK No. 188/36/KEP/412.013/2020 tentang tim fasilitasi izin pemanfaatan tanah kas desa Ngampel untuk pasar desa Ngampel.
Meski telah dibentuk sejak 5 bulan lalu, hingga sekarang tim fasilitasi yang diketuai asisten l bupati Bojonegoro, Djoko Lukito, itu belum mampu menyekesaikan tugasnya dalam menetapkan besaran kontribusi pendapatan desa untuk setiap tahunnya sebagaimana ketentuan Permebdagri nomor 1 tahun 2016.
(yon)