Sempat Diamankan Polisi, 3 Trailler Pengangkut Limbah Kabel PHE TEJ Dilepas

- Tim

Rabu, 19 Agustus 2020 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ulin Najah, Humas PHE TEJ.

Muhammad Ulin Najah, Humas PHE TEJ.

TUBAN. Netpitu.com – 3 truck trailler pengangkut limbah kabel milik Pertamina Hulu Energy ( PHE ) Tuban East Java ( TEJ ), yang sempat diamankan oleh Polisi pada Senin, (17/08/2020), akhirnya dilepas kembali.

Pelepasan 3 truck trailler oleh Polres Tuban itu, setelah Pertamina Hulu Energy menunjukkan dokumen perjalanan pengangkutan limbah kabel yang diangkut oleh truck trailler PT. AJ,P dan dokumen kontrak/sewa pergudangan di Surabaya.

Peristiwa pencegatan 3 truck trailler oleh polisi di Kecamaran Soko ini tergolong aneh. Padahal pengangkutan limbah kabel milik PHE TEJ tersebut bedasar pada perintah pihak PHE TEJ kepada PT. AJP, selaku Subcon jasa angkutan di PHE TEJ.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketatnya pengawasan keamanan di lokasi PHE TEJ yang dijaga ketat oleh petugas Satpam di pintu gerbang, semestinya tidak memungkinkan adanya truck trailler bisa keluar masuk tanpa pemeriksaan.

Baca Juga :  Bakesbangpol Segera Cairkan Dana Banpol Partai Rp. 1,17 M

Namun, anehnya 3 truck trailler PT. AJP yang mengangkut limbah kabel milik Pertamina Hulu Migas, lapangan Mudi, Rahayu, Soko, Tuban, justru dicegat polisi setelah berada diluar lingkungan lokasi PT. PHE TEJ. Ada apa ?.

Miftah, Subcon pengangkutan limbah PHE TEJ, saat dihuhungi netpitu.com tidak bersedia memberikan penjelasan tentang kenapa truck trailler dihentikan polisi.

“Maaf kami hanya subcon penyedia jasa transport, kami tidak bisa lebih jauh menjelaskan hal tersebut. Mengenai surat barang dan sebagainya mohon konfirmasi ke pihak PHE TEJ,” ucap Miftah, yang dikutip dari pesan Whatsappnya, Selasa, (18/08/2020).

Saat wartawan netpitu.com konfirmasikan peristiwa pencegatan truck trailler tersebut ke Humas PHE TEJ, Ulin Najah, diperoleh keterangan bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan warga masyarakat yang mencurigai ada penjualan material perusahaan secara illegal.

Baca Juga :  JTB Resmi Buka Kantor di Bojonegoro

Padahal, lanjut Ulin Najah, yang terjadi sebenarnya adalah hanya pemindahan material yang tidak terpakai dari lokasi Mudi ke gudang (Junk Yard) yang disewa PHE di surabaya.

Soal nantinya barang tersebut mau diapakan, hal itu keputusannya menjadi wewenang SKKMigas.

“Karena itu barang milik negara. Jadi tidak ada kegiatan/transaksi jual beli. maka setelah kita tunjukkan dokumen2 terkait, (persoalannya ) selesai,” jelas M. Ulin Najah, Humas PHE TEJ, kepada netpitu.com, melalui pesan Whatsapp, Selasa, (18/08/2020).

Karena laju pengangkutan limbah kabel tersebut terhambat oleh pemeriksaan polisi. Akhirnya pihak PHE mendatangi petugas yang menahan keberangkatan truck trailler tersebut dan menunjukkan dokumen kontrak PHE dengan pihak pergudangan (di Surabaya).

Baca Juga :  Pemdes Ngampel Desak Pemkab Bojonegoro Segera Terbitkan IMB Pasar Desa Ngampel

Ia pun menyayangkan kejadian yang menurut Ulin, seharusnya tidak perlu terjadi. Mestinya kalau ada yang mencurigai bisa klarifikasi kepada pihak PHE TEJ, ujar Ulin, Humas PHE TEJ.

Sementara itu, dari hasil penelusuran informasi yang dikumpulkan netpitu di lapangan Mudi, Rahayu, disinyalir pelaporan pengangkutan limbah kabel kepada polisi tersebut dilakukan oleh oknum karyawan di PHE TEJ.

Namun demikian ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Humas PHE, Ulin Najah, mengatakan tidak mengetahui soal adanya sinyalemen pelapor adalah orang dalam PHE TEJ.

” Kami tidak tahu, dan bagi kami selama kami benar secara aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan, kami rasa tidak perlu kami usut,” kata Ulin Najah, lebih lanjut.

(ro)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00