TUBAN. Netpitu.com – 3 truck trailler pengangkut limbah kabel milik Pertamina Hulu Energy ( PHE ) Tuban East Java ( TEJ ), yang sempat diamankan oleh Polisi pada Senin, (17/08/2020), akhirnya dilepas kembali.
Pelepasan 3 truck trailler oleh Polres Tuban itu, setelah Pertamina Hulu Energy menunjukkan dokumen perjalanan pengangkutan limbah kabel yang diangkut oleh truck trailler PT. AJ,P dan dokumen kontrak/sewa pergudangan di Surabaya.
Peristiwa pencegatan 3 truck trailler oleh polisi di Kecamaran Soko ini tergolong aneh. Padahal pengangkutan limbah kabel milik PHE TEJ tersebut bedasar pada perintah pihak PHE TEJ kepada PT. AJP, selaku Subcon jasa angkutan di PHE TEJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketatnya pengawasan keamanan di lokasi PHE TEJ yang dijaga ketat oleh petugas Satpam di pintu gerbang, semestinya tidak memungkinkan adanya truck trailler bisa keluar masuk tanpa pemeriksaan.
Namun, anehnya 3 truck trailler PT. AJP yang mengangkut limbah kabel milik Pertamina Hulu Migas, lapangan Mudi, Rahayu, Soko, Tuban, justru dicegat polisi setelah berada diluar lingkungan lokasi PT. PHE TEJ. Ada apa ?.
Miftah, Subcon pengangkutan limbah PHE TEJ, saat dihuhungi netpitu.com tidak bersedia memberikan penjelasan tentang kenapa truck trailler dihentikan polisi.
“Maaf kami hanya subcon penyedia jasa transport, kami tidak bisa lebih jauh menjelaskan hal tersebut. Mengenai surat barang dan sebagainya mohon konfirmasi ke pihak PHE TEJ,” ucap Miftah, yang dikutip dari pesan Whatsappnya, Selasa, (18/08/2020).
Saat wartawan netpitu.com konfirmasikan peristiwa pencegatan truck trailler tersebut ke Humas PHE TEJ, Ulin Najah, diperoleh keterangan bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan warga masyarakat yang mencurigai ada penjualan material perusahaan secara illegal.
Padahal, lanjut Ulin Najah, yang terjadi sebenarnya adalah hanya pemindahan material yang tidak terpakai dari lokasi Mudi ke gudang (Junk Yard) yang disewa PHE di surabaya.
Soal nantinya barang tersebut mau diapakan, hal itu keputusannya menjadi wewenang SKKMigas.
“Karena itu barang milik negara. Jadi tidak ada kegiatan/transaksi jual beli. maka setelah kita tunjukkan dokumen2 terkait, (persoalannya ) selesai,” jelas M. Ulin Najah, Humas PHE TEJ, kepada netpitu.com, melalui pesan Whatsapp, Selasa, (18/08/2020).
Karena laju pengangkutan limbah kabel tersebut terhambat oleh pemeriksaan polisi. Akhirnya pihak PHE mendatangi petugas yang menahan keberangkatan truck trailler tersebut dan menunjukkan dokumen kontrak PHE dengan pihak pergudangan (di Surabaya).
Ia pun menyayangkan kejadian yang menurut Ulin, seharusnya tidak perlu terjadi. Mestinya kalau ada yang mencurigai bisa klarifikasi kepada pihak PHE TEJ, ujar Ulin, Humas PHE TEJ.
Sementara itu, dari hasil penelusuran informasi yang dikumpulkan netpitu di lapangan Mudi, Rahayu, disinyalir pelaporan pengangkutan limbah kabel kepada polisi tersebut dilakukan oleh oknum karyawan di PHE TEJ.
Namun demikian ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Humas PHE, Ulin Najah, mengatakan tidak mengetahui soal adanya sinyalemen pelapor adalah orang dalam PHE TEJ.
” Kami tidak tahu, dan bagi kami selama kami benar secara aturan dan tidak ada pihak yang dirugikan, kami rasa tidak perlu kami usut,” kata Ulin Najah, lebih lanjut.
(ro)