TUBAN. Netiptu.com – Pertemuan warga Desa Sukosari, Kecamatan Soko, Tuban, dengan PT. Geo Putra Perkasa (GPP), yang membahas uang sewa tanah yang ditempati PT GPP, di pendopo Kecamatan Soko, Selasa (20/8/2019), tak memperoleh hasil.
Pasalnya, selain PT GPP belum bisa memenuhi tuntutan membayar uang sewa tanah warga, ternya perusahaan ini juga belum mengantongi ijin atas lingkungan sekitar,
Pertemuan yang dilakukan karena adanya pengaduan dari warga tersebut difasilitasi oleh Komisi A DPRD Tuban. 7Hadir dalam Mediasi tersebut Camat soko, Muspika Kecamatan Soko, Kepala Desa Sokosari, Dinas perijinan dan Badan lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertemuan ini dilakukan terkait pengaduan warga tentang sewa menyewa tanah warga yang dipakai oleh PT. GPP,” kata Agung Supriyanto, S.H di lokasi kepada media ini.
Menurut salah satu tokoh masyarakat Desa Sokosari, Suri, bahwa perusahaan yang dulu bernama PT. Geolink dan sekarang menjadi PT. Geo Putra Perkasa telah mengingkari kesepakatan warga dengan perusahaan.
Lantaran pasca pergantian perusahaan tidak ada pembayaran sewa menyewa atas hak tanah warga yang ditempati PT. GPP selama 2 Tahun beroperasi.
“Warga menuntut untuk pembayaran sewa tanah sebesar Rp 200 juta per tahun agar dipenuhi dan secepatnya dibayar perusahaan” katanya saat memberikan penjelasan kepada Komisi A.
Disampaikan juga bahwa tidak ada perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak terkait sewa menyewa tanah warga sejak pergantian perusahaan. Pengakuan yang sama juga diungkapkan Tamuji.
“Kini saya harus bekerja serabutan untuk menyambung hidup keluarga kami dikarenakan tanah yang dipakai PT. GPP belum terbayar” ujarnya.
Menurut perwakilan dari dinas perijinan dan badan lingkungan hidup, PT. GPP ini belum memiliki ijin beroperasi dan belum memiliki ijin atas lingkungan hidup sekitar.
“Hingga saat ini belum ada ijin dari PT. GPP kepada kami” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A, Agung sangat geram melihat permasalahan ini. Agung menuntut agar perusahaan PT. GPP segera membayar kewajiban atas hak tanah warga yang belum terbayar.
Agung juga menekankan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan ijin usahanya sehingga masalah ini agar cepat terselesaikan dan tidak menjadi masalah yang berkepanjangan bagi hidup orang banyak.
Belum ada titik temu dalam hal ini, pasalnya PT. GPP membutuhkan waktu hingga bulan Oktober mendatang untuk menyelesaikan permasalaham tersebut.
Untuk itu komisi A memberikan toleransi kepada PT. GPP sampai bulan Oktober mendatang dan membuat agenda untuk pembahasan lebih lanjut terkait masalah ini.
(met)