Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tuban Siaga 24 Jam

- Tim

Sabtu, 21 Maret 2020 - 15:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kabupaten Tuban Siaga 24 Jam

TUBAN. Netpitu.com – Setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tuban dibentuk, segera di tindaklanjuti dengan disiapkannya Sekretariat Gugus Tugas yang disiagakan 24 jam untuk siap melayani masyarakat.

Adapun sekretariat tersebut bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Jalan Brawijaya Nomor 03 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (20/03/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo menyampaikan, bahwa dalam menindaklanjuti Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/92/KPTS/414.013/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tanggal 15 Maret 2020, serta memperhatikan perkembangan kondisi di Kabupaten Tuban, maka dibuatlah sekretariat dan diberlakukan jadwal jaga atau piket.

Baca Juga :  Panen "Jamur Janggel" Budi Daya DPD LPM Bojonegoro

Adapun yang terlibat dalam jadwal jaga ini, menurut Bambang selain tenaga kesehatan dari Dinkes atau Puskesmas, juga melibatkan jajaran kepolisian, TNI dan OPD terkait.

“Tim jaga di sekretariat covid-19 dibagi menjadi 3 shift pagi 2 orang (07.00-14.00 wib), siang 2 orang (14.00-21.00 wib) dan malam 2 orang (21.00-07.00 wib),” katanya ke media ini.

Bambang menjelaskan, setiap shift jaga ada dari petugas tenaga kesehatan 1 orang dan tenaga non kesehatan 1 orang yang diadakan dari tenaga pegawai OPD terkait di Kabupaten Tuban.

“Petugas jaga harus siap 24 jam memberi layanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi tentang Covid-19,” terangnya.

Baca Juga :  4 KPH Perhutani di Tuban Terima Penghargaan K3 Dari Gubernur Jatim

Bambang juga memaparkan bahwa dilibatkan OPD untuk jaga piket adalah karena kejadian saat ini merupakan tanggungjawab bersama semua pihak dalam menghadapi bencana non alam Covid-19 ini.

“Jadwal jaga ini efektif berlaku sejak 18 Maret sampai 31 Maret dalam rangka tanggap darutan ini, selanjutnya jangka menengah dan jangka panjang kita susun menyusul,” kata dia.

Sementara itu, Ika Rochmawati salah satu petugas jaga saat dimintai keterangan menyampaikan, sejak sekretariat dibuka, pihaknya telah menerima 3 tamu yang tujuannya adalah konsultasi.

“Kalau sifatnya konsultasi bisa kita tanggapi sesuai prosedur, tapi jika sifatnya urgen atau sakit akan kita arahkan ke fasilitas kesehatan terdekat atau ke RSUD dr. R. Koesma sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rumah Isolasi di 5 Desa Kecamatan Soko Belum Sesuai Standar

Untuk diketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan surat tersebut masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik.
Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan bersabar, serta mentaati Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid-19.

Selain di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119.

Perkembangan informasi Covid-19 juga dapat diakses melalui covid19.tubankab.go.id.

(met)

Berita Terkait

Ribuan Warga Karangpacar Ikuti Giat Jalan Santai Kampung Moderasi Beragama
Kadal Ireng Tour Healing Of Java
Peringati HJD ke 117 Tahun Desa Pacing Gelar Seni Tayub
Coldova Rock Band Goncang Lapangan Meliwis Putih
Kemeriahan Pesta Rakyat di RW 01 Kel. Ngrowo
Menjaga Kekompakan Brimob Olah Raga Bareng Kodim
Polres Bojonegoro Gelar Ngopi Bareng Dengan Media
Pameran Bonsai Dan Edukasi Bonsai di MCM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00