BOJONEGORO. Netpitu.com – Perhutani KPH Padangan peringatkan pihak pengelola proyek Tiung Biru, PT Pertamina EP (Exploration and Production) Asset 4 Field Cepu, untuk segera memperpanjang IPPKH ( Izin Pemanfataan Penggunaan Kawasan Hutan ) yang telah daluwarsa sejak 2018.
Perhutani meminta pada pengelola Tiung Biru untuk segera memperpanjang kemnali IPPKH pengelolaan sumur minyak yang berada di wilayah kawasan hutan RPH Kalipang, BKPH Tegaron, KPH Padangan. Hal,tersebut disampaikan kepada management Pertamina EP Cepu, yang diundang ke kantor Perhutani KPH Padangan, Jumat, (19/06/2020).
Meski sudah selama 2 tahun setelah masa berlakukanya IPPKH habis, PT Pertamina EP (Exploration and Production) Asset 4 Field Cepu hingga sekarang ini masih tak kunjung mengurus perpanjangan IPPKH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adm Perhutani KPH Padangan, Loesy Triana menjelaskan bahwa sesuai ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), di kawasan hutan KPH Padangan ada dua lokasi sumur Migas.
Diantaranya di lokasi Tiyung Biru A (TBRA) di hutan petak 43b, 43c yang luasnya 2,13 Ha dan di lokasi Tiyung Biru B (TBRB) dipetak 42c luas 3,0 Ha. Semua sumur M8gas tersebut berada di wilayah RPH Kalipang, BKPH Tegaron.
“IPPKH yang diterbitkan sejak tahun 2016 dan berlaku selama 2 tahun tersebut sudah habis masa berlakunya sehingga perlu diperpanjang lagi,” kara Loesy Trianna, yang dihubungi netpitu.com, Minggu, (21/06/2020).
Meski pihak Pertamina sudah tidak akan memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk sumur Migas dan berencana menutup sumur, namun Pertamina harusnya tetap berkirim surat terkait rencana penutupan sumur tersebut kepada Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Timur tembusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten. dengan pertimbangan bahwa sumur tersebut sudah tidak berproduksi lagi.
“Pertamina hatus berkirim surat untuk pemberitahuan penutupan sumur,” tandas Administratur Perhutani KPH Padangan, Loesy Triana yang didampingi Wakil Administratur dan Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Tenurial dan Agraria (KSS HKTA) KPH Padangan.
Sementara Direktur PT Pertamina EP yang diwakili LR Field Cepu, Pungki Pusu Cahyono saat dikonfirmasi netpitu.com, adanyavrencana penutupan dua lokasi sumur di kawasan hutan terdebut.
Bahwa dua lokasi sumur yang berada di TBRA dan TBRB tersebut berencana akan ditutup secara permanen mengingat sumur tersebut sudah tidak berproduksi lagi, sehingga IPPKH yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu dimintakan perpanjangan lagi.
Selanjutnya Pungki Pusu, mengatakan akan mematuhi prosedur di Perhutani dan akan membuat surat pemberitahuan ke Pimpinan Perhutani Jawa Timur dengan tembusan Kadishut Provinsi dan Kabupaten Bojonegoro terkait rencana penutupan sumur tersebut secara permanen.
(met/svi)