Izin PPKH Sumur Tiung Biru Daluwarsa Sejak 2018 Lalu, Perhutani Tegur Pertamina

- Tim

Minggu, 21 Juni 2020 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adm Perhutani KPH Padangan, Loesy Triana, peringatkan Pertamina soal IPPKH yang sudah daluwarsa sejak 2018 lalu.

Adm Perhutani KPH Padangan, Loesy Triana, peringatkan Pertamina soal IPPKH yang sudah daluwarsa sejak 2018 lalu.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Perhutani KPH Padangan peringatkan pihak pengelola proyek Tiung Biru, PT Pertamina EP (Exploration and Production) Asset 4 Field Cepu, untuk segera memperpanjang IPPKH ( Izin Pemanfataan Penggunaan Kawasan Hutan ) yang telah daluwarsa sejak 2018.

Perhutani meminta pada pengelola Tiung Biru untuk segera memperpanjang kemnali IPPKH pengelolaan sumur minyak yang berada di wilayah kawasan hutan RPH Kalipang, BKPH Tegaron, KPH Padangan. Hal,tersebut disampaikan kepada management Pertamina EP Cepu, yang diundang ke kantor Perhutani KPH Padangan, Jumat, (19/06/2020).

Meski sudah selama 2 tahun setelah masa berlakukanya IPPKH habis, PT Pertamina EP (Exploration and Production) Asset 4 Field Cepu hingga sekarang ini masih tak kunjung mengurus perpanjangan IPPKH.

Adm Perhutani KPH Padangan, Loesy Triana menjelaskan bahwa sesuai ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), di kawasan hutan KPH Padangan ada dua lokasi sumur Migas.

Diantaranya di lokasi Tiyung Biru A (TBRA) di hutan petak 43b, 43c yang luasnya 2,13 Ha dan di lokasi Tiyung Biru B (TBRB) dipetak 42c luas 3,0 Ha. Semua sumur M8gas tersebut berada di wilayah RPH Kalipang, BKPH Tegaron.

“IPPKH yang diterbitkan sejak tahun 2016 dan berlaku selama 2 tahun tersebut sudah habis masa berlakunya sehingga perlu diperpanjang lagi,” kara Loesy Trianna, yang dihubungi netpitu.com, Minggu, (21/06/2020).

Baca Juga :  Jelang Lebaran Kapolres Pantau Langsung Harga Sembako dan Daging di Pasar

Meski pihak Pertamina sudah tidak akan memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk sumur Migas dan berencana menutup sumur, namun Pertamina harusnya tetap berkirim surat terkait rencana penutupan sumur tersebut kepada Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Timur tembusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten. dengan pertimbangan bahwa sumur tersebut sudah tidak berproduksi lagi.

“Pertamina hatus berkirim surat untuk pemberitahuan penutupan sumur,” tandas Administratur Perhutani KPH Padangan, Loesy Triana yang didampingi Wakil Administratur dan Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Tenurial dan Agraria (KSS HKTA) KPH Padangan.

Baca Juga :  Lebaran 2017, BPJS Kesehatan Beri Pelayanan Ekstra

Sementara Direktur PT Pertamina EP yang diwakili LR Field Cepu, Pungki Pusu Cahyono saat dikonfirmasi netpitu.com, adanyavrencana penutupan dua lokasi sumur di kawasan hutan terdebut.

Bahwa dua lokasi sumur yang berada di TBRA dan TBRB tersebut berencana akan ditutup secara permanen mengingat sumur tersebut sudah tidak berproduksi lagi, sehingga IPPKH yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu dimintakan perpanjangan lagi.

Selanjutnya Pungki Pusu, mengatakan akan mematuhi prosedur di Perhutani dan akan membuat surat pemberitahuan ke Pimpinan Perhutani Jawa Timur dengan tembusan Kadishut Provinsi dan Kabupaten Bojonegoro terkait rencana penutupan sumur tersebut secara permanen.

(met/svi)

Berita Terkait

David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Sandiaga Uno Bicarakan Industri Kreatif di Bojonegoro
Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Golkar Lounching Kios Baqoel Karya Berkah
Peringati Hari Koperasi Dekopinda Bojonegoro Salurkan Sembako dan Daging Kurban
Peran BumDes Dalam Peningkatan Perekonomian Rakyat
PT.Rekind Belum Selesaikan Pembayaran Pada Vendor Penyedia Makanan dan Minuman
Zakat Fitrah Tahun Ini Ditentukan Sebesar 3 Kg Beras
Dorry Sonata Tawarkan Solusi Pengusaha Manufaktur Di Tengah Pandemi Covid 1

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00