BOJONEGORO. Netpitu.com – Ombudsman RI Perwakilan Jawa timur, Kamis, (21/11/2019), melakukan monitoring penyelesaian laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut penerbitan izin pasar Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, di ruang productive, Lt. VII gedung Pemkab Bojonegoro.
Monitoring tindak lanjut perkara dugaan maladministrasi ini Ombudsman mengundang bupati Bojonegoro sebagai terlapor dan Edy Kuntjoro, sebagai pelapor serta Kepala Dea Ngampel, Pudjianto.
Hadir juga pada pertemuan monitoring tersebut Sekda Nurul Azihah, Asisten l bupati, Joko Lukito, Plt. Kepala DPMPTSP, Gunardi, Plt. Kepala DPMD, Yuono, Kadis Lingkungan hidup, Hanafi, Plt. Kasatpol PP, Kabid PMD, Ira Madda, Kasi Datun Kejaksaan negeri Bojonegoro, Aditya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edy Kuntjoro, kepada wartawan mengatakan agenda pemeriksaan ombudsnan kali kedua ini untuk memantau sejauh mana penyelesaian persoalan perizinan pasar Desa Ngampel, yang telah satu tahun lebih ini mengalami kemandegan.
Hasil dari monitoring tadi, disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro setelah pertemuan monitoring ini akan membentuk tim yang bertugas melakukan perhitungan berapa besar nilai pendapatan yang diterima Desa dalam detiap tahunnya, selama kerja sama antara pihak ketiga ( PT. Teguh Jaya ) dan Pemdes Ngampel berlangsung.
Untuk membantu melaksanakan tugasnya tim akan menunjuk apraisal guna menentukan nilai kontribusi pendapatan yang akan diterima Desa setiap tahun.
Setelah didapat nilai pasti pendapatan desa untuk dimasukan di dalam perjanjian antara pihak Pemdes dan pihak ketiga ( investor ) maka izin pemanfaatan aset tanah kas desa untuk bangun guna serah pasar Desa ditandatangani oleh bupati Bojonegoro.
“Tadi Ombudsman minta limit ( batas ) pembentukan tim selama maksimal dua minggu sehingga izin dalam dua minggu selanjutnya izin sudah bisa ditandatangani oleh bupati,” ujar ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Bojonegoro, Edy Kuntjoro, sesusai mengikuti agenda monitoring Ombudsman di ruang productive, lantai VII, gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis, (21/11/2019).
(ro/pur)