BOJONEGORO. Netpitu.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro terpilih, hasil Pemilihan umum legeslatif 2019, untuk periode 2019 – 2024
Penetapan perolehan kursi Parpol dan anggota DPRD terpilih ini dilangsungkan KPU di hotel Dewarna, Jalan Veteran, Bojonegoro, Senin, ( 22/7/2019).
Menurut Ketua KPU Bojonegoro Fatkur Rahman, penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Bojonegoro terpilih berdasar Berita Acara KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 140/PL.01.9-BA/3522/KPU.Kab/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaen Bojonegoro Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu maka hari ini KPU menetapkan perhitungan perolehan kursi partai politik peserta pemilu 2019 dan calon terpilih anggota DPRD Tahun 2019,” tutur Fatkhur Rohman.
Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 926/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019, tentang: Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, menetapkan :
1.PKB memperoleh 10 kursi;
2. Partai Gerindra 6 kursi;
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 5 kursi;
4. Partai Golkar, 5 kursi;
5. Partai NasDem, 3 kursi;
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia, 1 kursi;
7. Partai Berkarya, 0 kursi;
8. Partai Keadilan Sejahtera, 2 kursi;
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 2 kursi;
10. Partai Persatuan Pembangunan, 4 kursi;
11. Partai Solidaritas Indonesia, 0 kursi;
12. Partai Amanat Nasional, 3 kursi;
13. Partai Hati Nurani Rakyat, 1 kursi:
14. Partai Demokrat, 6 kursi;
19. Partai Bulan Bintang, 0 kursi;
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, 2 kursi.
Selanjuthya sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 927/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019, tentang: Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berikut ini anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro terpilih, periode 2019 – 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa.
– 1. Ahmad Shofiyuddin;
– 2. Muhammad Rozi, SH;
– 3. Drs. H. Nafik S. SH, MM;
– 4. Abdullah Umar;
– 5. Sutikno, S.Pdi;
– 6. Imam Sholikin;
– 7. Agus Dita Pratama;
– 8. Ahmad Sunjani, S.Ag;
– 9. Miftakhul Huda;
10. Suparno, SH.
2. Partai Gerindra
– 1. Sudiyono;
– 2. Sally Atyasasmi;
– 3. Edy Setyobudi;
– 4. Wawan Kurniyanto;
– 5. M. Suparno;
– 6. Maftukhan.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
– 1. Natasya Deviyanti, S.IP;
– 2. Agung Handoyo;
– 3. Bambang Sutriyono;
– 4. Dony Bayu Setyawan, S.H;
– 5. Lasmiran.
4. Partai Golkar
– 1. Sigit Kushariyanto, SE. MM;
– 2. Wahyuni Susilowati, SH, MH;
– 3. Ahmad Supriyanto, S.Pd;
– 4. Mitroatin, S.Pd;
– 5. Rasijan.
5. Partai NasDem
– 1. Ahmad Suyono;
– 2. Dwi Priyoraharjo;
– 3. Sri Sudarumiati.
6. Partai Persatuan Pembangunan
– 1. Efendi Eko Laksono;
– 2. Sumari;
– 3. Khoirul Anam;
– 4. Ainu Anggara.
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
– 1. Ali Huda;
– 2. Bambabg Hermawan.
8. Partai Keadilan Sejahtera
– 1. Miftahul Khoiri, S.Ag;
– 2. Neles Sunaryo;
9. Partai Perindo
– 1. Agus Suprayitno;
– 2. Agus Sugiyanto.
10. Partai Amanat Nasional
– 1. Zulma Dwi Satrio Putra;
– 2. Suyuthi;
– 3. Lasuri
11. Partai Hanura
– 1. Jumariyanto.
12. Partai Demokrat
– 1. Sukur Priyanto;
– 2. Mochamad Ludfi;
– 3. Muchlasin Afan;
– 4. Eko Prabowo;
– 5. Didik Trisetyo Purnomo;
– 6. Muhammad Fauzan.
13. Partai Garuda
– 1. Hidayatus Siroj.
“Setelah seluruh isi ketetapan ini dibacakan kami meminta tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro,” kata Ketua KPU Bojonegoro Fatkur Rahman, meminta tanggapan.
Sementara itu atas penetapan hasil petolehan kursi Parpol dan anggota DPRD Bojonegoro, periode 2019 – 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moch Zaenuri menyatakan menerima keputusan penetapan KPU tersebut.
Sebelumnya, rapat Pleno terbuka penetapan oerolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu tahun 2019 sempat ditunda lantaran adanya surat dari KPU RI tertanggal 3 Juli 2019, Nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Namun setelah KPU RI menerima surat dari Kepaniteraan MK, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Hadir dalam rapat pleno penetapan tersebut seluruh Komisioner KPU Bojonegoro, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, perwakilan dari 16 Partai Politik peserta pemilu 2019, perwakilan Sekretariat DRPD Kabupaten Bojonegoro, perwakilan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro yag diwakili Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, para tamu undangan dan sejumlah awak media.
Berikut ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) asal pencalonan.
Dapil 1, meliputi 4 ( Empat ) Kecamatan : Bojonegoro, Trucuk, Dander, dan Kapas. Jumlah anggota DPRD 10 orang.
Dapil 2, meliputi 4 ( Empat ) Kecamatan : Balen, Sukosewu, Sumberejo, dan Kanor. Jumlah anggota DPRD 9 orang.
Dapil 3, meliputi 4 ( Empat ) Kecamatan : Baureno, Kepuhbaru, Kedungadem, dan Sugihwaras. Jumlah anggota DPRD 11 orang.
Dapil 4, meliputi 8 ( Delapan ) Kecamatan : Temayang, Bubulan, Gondang, Sekar, Ngambon, Tambakrejo, Ngraho, dan Margomulyo. Jumlah anggota DPRD 9 orang.
Dapil 5, meliputi 7 ( Tujuh ) Kecamatan : Ngasem, Kalitidu, Malo, Kedewan, Kasiman, Padangan, dan Purwosari. Jumlah anggota DPRD 11 orang.
(on/adv)