BOJONEGORO. Netpitu.com – kakek-kakek 72 tahun bernama Paniman, warga Desa Bakulan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, tega mencabuli anak dibawah umur berinisal GS, (14) asal Kabupaten Bojonegoro lantaran selama 10 tahun tidak mendapat layanan istrinya dikarenakan sakit.
“Pencabulan itu dilakukan di rumah korban pada Selasa (30/06/2020) sekitar pukul 08.30 Wib saat kondisi rumah korban sedang sepi. Tidak terima atas perlakuan tersangka, pihak korban melapor ke Polisi. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat Press Release di halaman Mapolres setempat, Selasa (21/07/2020).
Modus dilakukan tersangka, yakni pada saat tersangka sepulang dari sawah melewati rumah korban dan mengetahui korban sedang di rumah sendirian menonton televisi sambil memainkan handphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Istri saya sakit selama 10 tahun tidak sembuh, dan hal ini untuk ngobati perasaan hati saya” jelas tersangka secara polos. Karena kebutuhan biologisnya yang tidak tersalurkan tersangka ini tergoda oleh tetangganya sendiri. Dirinya mengaku jika perbuatannya tersebut hanya merangkul dan tidak mencabuli korbannya.
Tersangka pun langsung menghampiri korban dan memegang pundak korban. Korban ditanya oleh tersangka apakah sudah pernah pacaran atau belum. Tersangka kemudian memegang pundak korban.
“Setelah itu terjadilah tindak pidana pencabulan,” ujar Kapolres.
Setelah mengaku jika perbuatan bejatnya yang dilakukan lantaran keadaan istrinya yang saat ini sedang dalam keadaan sakit dan paska operasi lalu melampiaskan nafsu bejatnya, korban diberi uang Rp 20 ribu oleh tersangka dan tersangka langsung pulang ke rumahnya. Tersangka diamankan petugas kepolisian di rumahnya Desa Bakulan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, hasil visum at repertum, satu set pakaian korban, satu buah sprei dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(met/vie)