BOJONEGORO. Netpitu.com – Proyek pembangunan jembatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang didanai APBD Bojonegoro 2017, senilai Rp. 59,6 Milyar dari pagu proyek Rp. 59,9 Milyar, terancam gagal proyek.
Dalam pantauan netpitu.com selama seminggu terakhir di lokasi proyek jembatan tidak terlihat adanya aktivitas kegiatan pekerjaan proyek. Di lokasi proyek tampak beberapa peralatan berat namun terlihat vacum, selain itu juga tampak kerangka baja jembatan yang ditumpuk di sisi kanan kiri lokasi proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fisik pekerjaan proyek pemasangsan kerangka baja jembatan pun diperkirakan baru selesai sekitar 20 persen dari seratus persen perencanaan kerangka jembatan.
Soal lambatnya pekerjaan poyek itu menurut Kepela Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang (PR), Bojonegoro, Andik Tjandra, mengatakan karena ada kendala barang yang belum tersedia. Barang dimaksud adalah kawat seling yang harus diimpor dari Shanghai, China.
“Kabel ada trouble pengiriman dari negara asalnya, Shanghai, China. Terakhir informasi yang didapat kabel treaser sudah ada di perairan Jakarta, diperkirakan tanggal 23-24 Februari ini sudah ada di Surabaya,” terang Andik, kepada netpitu.com, di ruang kerjanya, Kamis, (22/2).
Meski batas waktu perpanjangan pengerjaan proyek jembatan itu sudah mendekati deadline (masa akhir kontrak), Kepala Dinas PU Bina Marga itu belum berani mengambil langkah tegas memutus kontrak pekerjaan.
Karena, menurut Andik, kontraktornya masih sanggup menyelesaikan pekerjaan proyek.
“Problemnya bukan karena kontraktor gak sanggup tapi karena barang yang diimpor ini belum datang. Kecuali kalau kontraktor tidak sanggup maka kita langsung putus kontrak. Tapi dia (kontraktor) masih sanggup sambil menunggu kedatangan kabel,”” jelas Andik.
Hanya saja, untuk keterlambatan pekerjaan proyek, dinas PU Bina Marga, sudah mengenakan denda. Sesuai ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, penyedia jasa kontruksi yang tidak dapat menyelesaikan peketjaan tepat waktu ( sesuai kontrak) dikenakan denda sebesar 1 promil (1/1000) setiap hari.
Dengan demikian untuk keterlambatan pekerjaan proyek jembatan Trucuk ini, setiap harinya kontraktor pelaksananya, PT. Bintang Sembilan Indah, diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp. 5,9 juta per hari.
(dan)