BOJONEGORO. Nepitu.com – Bakesbangpol dan KPU tetapkan lokasi untuk kampanye terbuka bagi pasangan calon di Pilkada 2018.
Setidaknya ada tempat yang telah disepakati sebagai lokasi yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan kampanye terbuka, yakni lapangan, Stadion, Aloon-aloon dan tempat terbuka lainnya.
Penentuan tempat tersebut nantinya bisa dipergunakan para pasangan calonn untuk menggelar kampanye terbuka yang mengjndang masyarakat lebih dari 5000 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi calon Guberhur maupun calon Bupati bisa melakukan kampanye di tempat itu,” kata Drs. Kusbiyanto, Kepala Bakesbangpol Bojonegoro, Kamis, (22/3).
Karenanya untuk memperbanyak jumlah titik lokasi yang bisa dipergunakan untuk kampanye terbuka kepada seluruh Instansi terkait (termasuk Kantor Kecamatan) diharapkan memberi data lokasi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat terbuka.
“Stadion dan GOR tidak boleh dipergunakan unyuk kampanye terbuka. Semoga ada muncul alternatif lain sebagai pengganti lokasi,” tambah Kusbiyanto.
Dalam rapat terbuka ini terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain kegiatan rapat umum dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB.
Lokasi Rapat umum dilaksanakan di Lapangan, Stadion, Alun-Alun atau tempat terbuka lainnya, serta Rapat umum hanya di batasi untuk 2 (dua) kali untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Rakor ini tersebut juga di hadiri oleh Ketua Panwaslu, Kepala Satpol PP dan SKPD terkait lainnya.
(ulv)