Kampanye Terbuka, Paslon Dilarang Gunakan GOR dan Stadion

- Tim

Jumat, 23 Maret 2018 - 08:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Nepitu.com –  Bakesbangpol dan KPU tetapkan lokasi untuk kampanye terbuka bagi pasangan calon di Pilkada 2018.

Setidaknya ada tempat yang telah disepakati sebagai lokasi yang diperbolehkan untuk penyelenggaraan kampanye terbuka, yakni lapangan, Stadion, Aloon-aloon dan tempat terbuka lainnya.

Penentuan tempat tersebut nantinya bisa dipergunakan para pasangan calonn untuk menggelar kampanye terbuka yang mengjndang masyarakat lebih dari 5000 orang.

“Jadi calon Guberhur maupun calon Bupati bisa melakukan kampanye di tempat itu,” kata Drs. Kusbiyanto, Kepala Bakesbangpol Bojonegoro, Kamis, (22/3).

Karenanya untuk memperbanyak jumlah titik lokasi yang bisa dipergunakan untuk kampanye terbuka kepada seluruh Instansi terkait (termasuk Kantor Kecamatan) diharapkan memberi data lokasi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat terbuka.

Baca Juga :  Tim Sepak Bola Kec. Palang Juarai Piala Porkab V Tuban

“Stadion dan GOR tidak boleh dipergunakan unyuk kampanye terbuka. Semoga ada muncul alternatif lain sebagai pengganti lokasi,” tambah Kusbiyanto.

Dalam rapat terbuka ini terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain kegiatan rapat umum dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Pers Pencasila dan Jurnalisme Patriotik

Lokasi Rapat umum dilaksanakan di Lapangan, Stadion, Alun-Alun atau tempat terbuka lainnya, serta Rapat umum hanya di batasi untuk 2 (dua) kali untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

 

Rakor ini tersebut juga di hadiri oleh Ketua Panwaslu, Kepala Satpol PP dan SKPD terkait lainnya.

(ulv)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00