BOJONEGORO. Netpitu.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro terpilih, hasil Pemilihan umum legeslatif 2019, untuk periode 2019 – 2024
Menurut Ketua KPU Bojonegoro Fatkur Rahman, penetapan tersebut berdasar keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 927/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019, tentang: Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berikut ini ke 50 orang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro masa tugas periode 2019 – 2024, yang berasal dari 5 ( Lima ) Dapil ( Daerah Pemilihan ) di Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dapil 1, meliputi 4 ( Empat ) Kecamatan : Bojonegoro, Trucuk, Dander, dan Kapas. Jumlah anggota DPRD 10 orang.
Dapil 2, meliputi 4 ( Empat ) Kecamatan : Balen, Sukosewu, Sumberejo, dan Kanor. Jumlah anggota DPRD 9 orang.
Dapil 3, meliputi 4 ( Empat ) Kecamatan : Baureno, Kepuhbaru, Kedungadem, dan Sugihwaras. Jumlah anggota DPRD 11 orang.
Dapil 4, meliputi 8 ( Delapan ) Kecamatan : Temayang, Bubulan, Gondang, Sekar, Ngambon, Tambakrejo, Ngraho, dan Margomulyo. Jumlah anggota DPRD 9 orang.
Dapil 5, meliputi 7 ( Tujuh ) Kecamatan : Ngasem, Kalitidu, Malo, Kedewan, Kasiman, Padangan, dan Purwosari. Jumlah anggota DPRD 11 orang.
(ro)