Terbukti Korupsi APBDes Sukisno Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

- Tim

Kamis, 23 Juli 2020 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbukti korupsi mantan Kades Rahayu, Kec. Soko, Tuban, Sukisno, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, serta kembalikan uang kerugian negara Rp. 267 juta, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, (23/07/2020).

Terbukti korupsi mantan Kades Rahayu, Kec. Soko, Tuban, Sukisno, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, serta kembalikan uang kerugian negara Rp. 267 juta, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, (23/07/2020).

SURABAYA. Netpitu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Kamis, (23/07/2020), menjatuhkan vonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara, kepada Sukisno, mantan Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kab. Tuban, yang terbukti melakukan korupsi APBDes Desa Rahayu Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dengan kerugian uang negara sebesar Rp. 267.464.297,-.

Selain vonis hukuman pidana 4 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang diketuai Dede Suryaman SH. MH, juga menjatuhkan vonis pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 267.464.297,-, subsidair kurungan 1 tahun penjara apabila uang kerugian negara tidak dibayarkan.

Baca Juga :  2 Saksi Dari Pertamina Mangkir Lagi, Sidang Korupsi Sukisno Tetap Digelar

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban, Palupi Wulandari. SH, menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih pikir-pikir,” ucap JPU Kejari Tuban, Palupi Wulandari. SH, seusai sidang, kepada netpitu.com, Kamis, (23/07/2020).

Lebih lanjut dikatakan JPU Palupi Wulandari, pasal yang dikenakan majelis hakim terhadap terdakwa sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian pasal yang disangkakan JPU terhadap terdakwa, Sukisno, terbukti di persidangan.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tuban menuntut Sukisno dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta atau hukuman kurungan selama 6 bulan apabila uang denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa. Serta pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp. 267 juta, subsidair hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara apabila uang kerugian negara tidak dikembalikan oleh Sukisno.

Baca Juga :  85 kasus Polres Bojonegoro Rilis Hasil Operasi Pekat Semeru 2017

Sukisno, didakwa JPU Kejari Tuban dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

“Menuntut terdakwa, pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 267.464.297, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkcracht ) terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Tuban, Palupi Wulandari, SH, saat membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa, Sukisno, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, di Pengadilan negeri Surabaya, Kamis, (02/07/2020), lalu.

Baca Juga :  Ketua PSHT dan PSHW Sayangkan Proses Pembentukan IPSI Kecamatan

(ro)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:09

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:00

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:31

Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:10

Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terbaru

GOODNEWS

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro

Minggu, 31 Mar 2024 - 12:29

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00