SURABAYA. Netpitu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Kamis, (23/07/2020), menjatuhkan vonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara, kepada Sukisno, mantan Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kab. Tuban, yang terbukti melakukan korupsi APBDes Desa Rahayu Tahun Anggaran 2017 dan 2018, dengan kerugian uang negara sebesar Rp. 267.464.297,-.
Selain vonis hukuman pidana 4 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang diketuai Dede Suryaman SH. MH, juga menjatuhkan vonis pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 267.464.297,-, subsidair kurungan 1 tahun penjara apabila uang kerugian negara tidak dibayarkan.
Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban, Palupi Wulandari. SH, menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih pikir-pikir,” ucap JPU Kejari Tuban, Palupi Wulandari. SH, seusai sidang, kepada netpitu.com, Kamis, (23/07/2020).
Lebih lanjut dikatakan JPU Palupi Wulandari, pasal yang dikenakan majelis hakim terhadap terdakwa sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian pasal yang disangkakan JPU terhadap terdakwa, Sukisno, terbukti di persidangan.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tuban menuntut Sukisno dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta atau hukuman kurungan selama 6 bulan apabila uang denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa. Serta pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp. 267 juta, subsidair hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara apabila uang kerugian negara tidak dikembalikan oleh Sukisno.
Sukisno, didakwa JPU Kejari Tuban dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
“Menuntut terdakwa, pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair selama 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 267.464.297, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkcracht ) terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Kejaksaan Negeri Tuban, Palupi Wulandari, SH, saat membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa, Sukisno, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, di Pengadilan negeri Surabaya, Kamis, (02/07/2020), lalu.
(ro)