Takut Diarbitrase, Dinas PU Tak Berani Putus Kontrak Jembatan Trucuk

- Tim

Sabtu, 24 Februari 2018 - 12:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Teka-teki tidak diputusnya kontrak proyek jembatan Trucuk, senilai Rp. 59,6 Milyar terjawab sudah. Ternyata Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, takut dibawa ke lembaga arbitrase (pengadilan niaga/ usaha) oleh kontraktor penyedia jasa kontruksi.

Ketakutan pihak PU sebagai pengguna jasa tersebut diungkapkan Kepala Dinas PU Bina Marga dan PR, Andik Tjandra, jika persoalan putus kontrak tersebut dibawa ke lembaga arbitrase bisa bahaya. Lantaran dampaknya bisa saja seperti yang terjadi pada kasus pupuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita putus kontrak, ternyata diarbitrase dia menang, bahaya. Harus ngembalikan duit. Nanti kasusnya kayak pupuk,” ujar Andik Tjandra, Kamis, (22/2), di rung kerjanya.

Baca Juga :  Tim SAR Brimob dan BPBD Cek Luapan Irigasi di Desa Mojoranu

Karena kekhususan kasus pengadaan proyek barang dan jasa jembatan Trucuk ini, menurut Andik, pihaknya tidak berani sembarangan mengambil langkah.

Karenanya PU sebagai pengguna jasa kontruksi akan berkonsultasi ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah) lebih dulu. Untuk mempertanyakan persoalan kasus ini masuk dalam ranah apa., sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.

Ia tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan putus kontrak, meski di dalam Perpres pengadaan barang dan jasa sendiri sudah diatur tentang ketentuan pemutusan kontrak.

“Lha didalam pemutusan kontrak itu kan jelas bunyinya, dalam Perpres pun bahwa jika pelaksana penyedia jasa (kontraktor) tidak mampu menyelesaikan maka dilakukan pemutusan kontrak.  Lha kontraktor ijek mampu kok untuk menyelesaikan,” jelas Andik.

Baca Juga :  Kendalikan Covid19 Kapolda Jatim Intruksikan Bhabinkamtibmas Masifkan Testing, Tracing, dan Treatment

Tapi, kata Andik lebih lanjut, ini kan durasinya menjadi panjang.

“Lha ini yang harus kita konsultasikan dulu ke LKPP, ini masuk dalam ranah apa,” tandasnya.

“Karena kasusnya khusus itu gak bisa sembarangan. Kalau kita putus kontrak, ternyata diarbitrase dia menang, bahaya, harus ngembalikan duit. Nanti kasusnya kayak pupuk,” kata Andik mengungkapkan kekawatirannya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PPK diberikan kewenangan penuh untuk menentukan, apakah penyedia jada kontruksi yang tidak menyelesaikan kontrak tepat waktu diputus kontrak atau diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan proyek hingga 50 hari.

Baca Juga :  Perkuat Nilai Pancasila, Kodim Instal Ulang Santri PP Arrasyid

Kendati demikian, dalam mengambil keputusan tersebut PPK tidak boleh berlaku serta merta tanpa pertimbangan teknis. Karena keputusan itu harus diawali dengan penelitian PPK dengan kecermatan tinggi.

Diberitakan sebelumnya, meski pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan Trucuk sudah mendekati masa akhir kontrak namun di lapangan lokasi jembatan tidak nampak aktivitas kegiatan pengerjaan proyek.

 

(dan)

Berita Terkait

David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Sandiaga Uno Bicarakan Industri Kreatif di Bojonegoro
Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Golkar Lounching Kios Baqoel Karya Berkah
Peringati Hari Koperasi Dekopinda Bojonegoro Salurkan Sembako dan Daging Kurban
Peran BumDes Dalam Peningkatan Perekonomian Rakyat
PT.Rekind Belum Selesaikan Pembayaran Pada Vendor Penyedia Makanan dan Minuman
Zakat Fitrah Tahun Ini Ditentukan Sebesar 3 Kg Beras
Dorry Sonata Tawarkan Solusi Pengusaha Manufaktur Di Tengah Pandemi Covid 1

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00