Dua Wakil Ketua DPC PPP Bojonegoro Tuntut Uang Mahar Politik Pilkada Segera Dibagikan

- Tim

Minggu, 24 Juni 2018 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Masih ingat tentang berita dugaan mahar rekomendasi calon kepala daerah di salah satu partai di Bojonegoro pada tahun lalu. Nah, kini kabar itu mencuat kembali.

Kali ini yang bersuara adalah dua (2) wakil ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Bojonegoro, H. Ahmad Suprayitno dan H. Abdul Mustajib.

Keduanya menuntut pada ketua DPC PPP Bojonegoro, Choirul Anam, untuk segera mendistribusikan dana mahar politik yang telah diterimanya dari calon yang diusung PPP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut mereka dana yang diperileh dari setoran uang mahar politik tersebut harus sudah didistribusikan kepada 28 PAC dan seluruh pengurus harian DPC PPP, mulai dari dewan syariah, dewan pakar, dan pengurus harian, sebelum hari H pencoblosan Pilkada bupati Bojonegoro, 27 Juni mendatang dilaksanakan.

Kepada netpitu.com H. A. Mustajib dan H. A. Suprayitno, di Bojonegoro, Minggu (24/6), mengatakan karena mahar tersebut diberikan oleh calon kepada DPC PPP dimaksudkan untuk menghidupkan mesin partai dari tingkat Cabang, PAC hingga Ranting. Dengan tujuan memenangkan pasangan calon yang diusung dalam Pikkada Bojonegoro. Bukannya untuk kepentingan pembiayaan Pemilu legeslatif 2019 yang akan datang.

Baca Juga :  Terkait Raperda Dana Abadi Migas Ketua DPD Nasdem Panggil 2 Anggota Dewan

Ditegaskan H. Suprayitno, jika uang mahar tersebut tidak distribusikan maka akan menjadi preseden buruk bagi nama baik PPP Bojonegoro dan pasangan calon yang diusung. Lantaran pasangan calon dimungkinkan tidak akan memperoleh dukungan dari masa pemilih.

“Terutama dukungan dari internal partai, mulai tingkat cabang, PAC dan Ranting se Kab. Bojonegoro. Karena dana tersebut memang dibutuhkan untuk konsolidasi pengurus partai agar mesin partai bisa bekerja maksimal,” ujar H. A. Suprayitno.

Menurut H. Abdul Mustajib, selama ini, pasca penerimaan mahar politik itu PAC hanya diberi uang Rp. 500 ribu yang diberikan saat araca peringaran Harlah partai.

Baca Juga :  Awas Ancaman Hoax dan Politik Identitas Di Pemilu 2019

Pemberian Hp android kepada pengurus PAC pun tidak diambilkan dari dana mahar, namun dari uang yang dimintakan kepada para kandidat Bacabup yang mendaftar di PPP saat pelaksanaan Rakercabsus.

Masih menurut H. A. Mustajib, uang mahar itu sekarang masih dikuasai oleh pengurus partai dan disimpan di rekening perusahaan. Seingatnya dana mahar yang diperkirakan Rp 2 milyar itu sekarang tinggal Rp 1,5 milyar. Sedangkan yang Rp 2 milyar selebihnya diduga sudah didistribusikan ke DPP dan DPW PPP.

” Total jumlah uang mahar Rp 4 milyar, utu dari perhitungan harga kursi Rp 800 juta per kursi yabg dimiliki PPP di DPRD Bojonegoro,” tandas H. A. Mustajib.

H. A. Mustajib sendiri meyakini apa yang disampaikan kepada netpitu.com adalah benar sesuai fakta yang ada karena ia sendiri merupakan pelaku yang menyerahkan uang mahar yang diberupakan dalam bentuk cek sebahyak 2 lembar.

Baca Juga :  Soehadi dan Mitroatin Fokus Kesejahteraan Rakyat

Langkah kedua wakil ketua DPC PPP menuntut pembagian dana mahar ini melalui media karena adanya desakan dan aspirasi dari mayoritas pengurus tingkat PAC yang meminta dana tersebut segera dibagikan untuk kepentingan konsolidasi pemenangan calon sebagaimana yang pernah dilakukan oleh ketua DPC PPP Bojonegoro sebelumnya, KH. Hadist Saridi, SE. pada Pikkada sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya DPC PPP diduga meminta uang mahar politik sebagai syarat pemberian rekomendasi penetapan calon kepala daerah yang diusung PPP, dengan nilai mahar @Rp 800 juta per kursi. Dengan lima kursi DPC PPP di DPRD Bojonegoro, setidaknya DPC PPP diduga waktu itu mengantongi uang mahar Rp 4 milyar, yang diterimanya dari salah satu calon yang sekarang ini tengah berlaga di Pilkada Bojonegoro.

(red/ro)

Berita Terkait

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh
Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah
DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024