BOJONEGORO. Netpitu.com – Diduga tidak memiliki ijin usaha industri batching plant di Bojonegoro, mini batching plant yang didirikan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, akan dihentikan kegiatan produksinya oleh Dinas perijinan Bojonegoro.
Dinas Penanaman Modan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Bojonegoro, memastikan batching plant di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, tersebut belum memiliki ijin.
Plt. DPMPTSP Bojonegoro, Gunardi, menyatakan kepastian belum ijinnya industri batching plant di Desa Sambongrejo, Gondang, setelah pihaknya memperoleh konfirmasi dari pihak Kecamatan Gondang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah minta Satpol PP Kecamatan Gondang untuk memeriksa kelengkapan ijin, jika tidak ada maka batching plant tersebut harus menghentikan produksi,” kata Gunardi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/8/2019).
Menurut Gunardi, hingga saat ini belum ada pengajuan ijin dari pemilik batching plant di Desa Sambongrejo. Ia pun mengaku tidak mengetahui batching plant tersebut milik siapa.
Meski kegiatan produksi batching plant tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan cor beton untuk proyek jalan poros Kecamatan Gondang – Sekar, tetap saja pemilik usaha tersebut harus mengurus ijin, lanjut Gunardi.
Pengamatan wartawan netpitu.com di lapangan, batching plant tersebut berdiri diatas tanah kas Desa, yang lokasinya tepat berada di depan kantor Desa Sambongrejo, Gondang.
Menurut keterangan Kepala Desa Sambongrejo, Eko Prasetyono, tanah desa tersebut adalah lapangan sepak bola. Karena belum dimanfaatkan pihak Desa menyewakan kepada pengusaha yang mengaku sebagai pemenang lelang proyek jalan poros Kecamatan Gondang – Sekar, sepanjang sekitar 8 kilo meter.
Proyek jalan beton dengan nilai Rp. 35 milyar itu dimenangkan oleh PT. Bumi Selatan Perkasa, yang beramat di Penendem Desa Senyiur Kecamatan Keruak – Lombok Timur (Kab.) – Nusa Tenggara Barat.
“Pengusahanya datang kesini ( kantor Desa ), dan hanya menunjukkan SPK ( Surat Perintah Kerja ). Soal ijin kami tidak tahu,” terang Kades Sabongrejo.
Dalam perjanjian sewa, tanah tersebut disewa untuk jangka waktu 7 ( Tujuh ) bulan dengan harga sewa Rp. 9 juta dan dipergunakan untuk mini batching plant, papar Kades lebih lanjut.
Tidak jelas siapa pemilik batching plant tersebut, namun dipastikan pemiliknya bukan warga Bojonegoro.
(yon)