BOJONEGORO. Netpitu.com – Menggelindingnya kasus dugaan jual beli paket prorek pengadaan langsung usulan DPRD di Satreskrim Polres Bojonegoro, dikatakan Agus Susanto Rismanto, mantan anggota DPRD Bojonegoro yang kini berprofesi sebagai penasehat hukum, harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legeslatif.
“Pada prinsipnya pelaksanaan kegiatan belanja di Satker OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) atau lembaga eksekutif menjadi tanggung jawab kepala dinas atau SKPD. Karena kepala dinas ex officio menjadi Pengguna Anggaran (PA) dan PA mempunyai kewajiban hukum.melaksanakan APBD,” tegas Agus Susanto Risman, praktisi hukum Bojonegoro, kepada netpitu.com, Senin, (25/1/2021).
Menurutnya, tanggungjawab pelaksanaan kegiatan belanja proyek yang telah disahkan dalam APBD sepenuhnya menjadi tanggungjawab kepala dinas, selaku Pengguna Anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kegiatan di SKPD/OPD menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pembuat Teknik Komitmen (PPTK) . Jika ada kegiatan OPD yang tidak bisa dilaksankan karena kondisi tertentu, itu menjadi diskresi PA dan bisa disampaikan pada APBD perubahan atau menjadi SILPA di akhir tahun,” kata Agus menjelaskan.
Dalam kasus ada intervensi dari pihak DPRD, pengguna anggaran bisa mengabaikan atau menolak sesuai tupoksi. Karena DPRD tidak bisa bertindak sebagai eksekutor, karena itu akan menjadi vest interest dan melanggar tata tertib DPRD.
DPRD, tambah Agus, mempunyai fungsi budgeting yaitu mengusulkan anggaran dalam penyusunan anggaran melalui KUA PPAS maupun Raperda APBD.
Setelah usulan anggatan disahkan menjadi Parda APBD maka fungsi DPRD selanjutnya melakukan pengawasan ( Controlling ).
‘Apakah Perda APBD tersebut sudah dilaksanakan sesuai ketentuan atau tidak,” tandas mantan anggota Badan Anggaran DPRD dan ketua Badan Kehormatan DPRD Bojonegoto, Agus Susanto Rismanto.
Menyikapi bergulirnya dugaan kasus jual beli proyek usulan dewan di Dinas Pendidikan, praktisi hukum itu mengatakan, proyek usulan dewan atau yang biasa disebut Pokir, sebenarnya sejak 2013 lalu, telah dikritisi ole Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui surat edaran yang dikirimkan ke Pemerintah dan DPRD di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pratiknya, banyak terjadi intervensi anggota dewan pada pelaksanaan kegiatan belanja proyek yang berasal dari udulan dewan tersebut. Semebtara itu, untuk menghindar dari tanggung jawab hukum, Satker OPD atau dinas, biasanya membuat rekomendasi yang harus ditandatangani oleh dewan pengusul kegiatan proyek.
“Ini kan aneh. Seharusnya Satker dinas menolak rekomendasi sebagai bentuk intervensi DPRD dalam belanja kegiatan proyek bukan malah memfasilitasi dengan menyediakan blanko rekomendasi,” ujar Agus S. Rismanto, saat berkunjung ke kantor netpitu.com.
Padahal, lanjut Agus, seluruh kewenangan pelaksanaan kegiatan belanja proyek itu menjadi wewenang kepala dinas selaku pengguna anggaran.
“Jika ada anggota dewan yang memberikan rekomendasi kepada penyedia jasa kontruksi, PA, PPK, dan PPTK bisa menolaknya, karena tidak diatur dalam ketentuan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ungkap Agus lebih lanjut.
Menyoal dugaan kasus jual beli proyek udulan dewan di dinas pendidikan Bojonegoro, menurut mantan anggota dewan ini, penyidik polisi harus bisa menemukan unsur kerugian keuangan negaranya.
Karena bisa jadi, dalam kasus tersebut tidak terjadi kerugian keuangan negara tapi hanya maladministrasi. Sebaliknya, bisa jadi proses administratif pelaksanaan kegiatan belanja proyek tersebut sudah benar dan tidak ada pelanggaran, tapi setelah diaudit pekerjaan proyek fisiknya ternyata ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Rekomendasi, kata Agus, tidak termasuk dalam syarat ketentuan peraturan pelaksanaan kegiatan belanja di Satker dinas. Sehingga keberadaan rekomendasi harus diabaikan atau harus dianggap tidak ada.
“Pada proyek yang bermasalah dan terdapat kerugian keuangan negara, keberadaan rekomendasi akan digunakan sebagai alat untuk pembuktian ada atau tidaknya kongkalikong anggota DPRD dengan rekanan penyedia jasa kontruksi,”tandas Agus Susanto Rismanto.
(ro).