BOJONEGORO. Netpitu.com – Aris Supriyono Bin Sarmo (40), Bakal Calon Legeslatif DPRD Kabupaten Bojonegoro, dari Partai Demokrat, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III, Kecamatan Baureno, Kepuhbaru, Sugiwaras dan Kedungadem, memberikan keterangan terbuka kepada masyarakat bahwa dirinya pernah terjerat kasus tindak pidana penjualan pupuk.
Kepada masyarakat umum Agus Supriyono, menyatakan bahwa tahun 2009 dirinya pernah terjerat pelanggaran hukum pupuk. Kasus tersebut disidang dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, No. 303/PID.B/2009/PN.BJN tanggal 08 September 2009.
“Bahwa saya pernah menjalani hukuman penjara tindak pidana pupuk, yang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 3 bulan penjara,” papar Aris Supriyono, di kantor sekretariat partai Demokrat Bojonegoro, Selasa, (24/7).
“Hukuman tersebut sudah saya jalani, sehingga oleh keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI, status saya sebagai narapidana dilepaskan secara hukum dengan dikuatkan Surat Lepas,” kata Aris Supriyono.
Menurut Aris Supriyono, ia dibebaskan karena telah menjalani hukuman pokok yang dihatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, terhadap Agus Supriyono, selama 3 bulan penjara.
Lebih lanjut dikatakan Aris, dirinya sekarang ini tengah maju sebagai Bakal Calon Legeslatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Bojonegoro, untuk Dapil lll, Kecamatan Kepuhbaru, Baureno, Kedungadem dan Sugihwaras.
Dikatakan Aris Supriyono, keterangannya sebagai mantan narapida ini diberikan sebagai upaya mensosialisasikan pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
(advetorial)