Paslonkada Dapat Nomor Urut, Mulai Besuk Baru Boleh Kampanye

- Tim

Jumat, 25 September 2020 - 08:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pasangan calon kepala daetah Tuban, saat pengambilan undian nomor urut pasangan, Kamis, (24/09/2020).

Tiga pasangan calon kepala daetah Tuban, saat pengambilan undian nomor urut pasangan, Kamis, (24/09/2020).

TUBAN. Netpitu.com – Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Tuban telah mendapatkan nomor urut pasangan yang berlaga di Pilkada Tuban 2020. Untuk mulai kampanye sosialisasi pasangan peserta Pilkada dimulai 26 September 2020, besuk.

Hasilnya pasangan Khozanah – M. Anwar mendapatkan nomor urut 1, pasangan Aditya Halindra Faridzky dan Riyadi yang diusung Partai Golkar, Demokrat dan PKS memperoleh nomor 2. Sedangkan pasangan Setyajit – Armaya mendapatkan nomor urut 3.

Baca Juga :  10 Tahun Pimpin Tuban, Bupati Fathul Huda Sampaikan Capaian Prestasi

Ketua KPU Tuban, Fathul Iksan mengatakan, sesuai dengan tahapan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 yang sudah diubah menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pelaksanaan penetapan nomor urut pasangan calon telah diundi.

“Jadi ketiga paslon sudah resmi mendapatkan nomor urut yang nantinya menjadi dasar untuk mencetak surat suara pemilihan bupati tahun 2020,” jelas Ketua KPU Tuban.

Ia menambahkan, setelah pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya ialah kampanye yang baru diperbolehkan mulai tanggal (26/09), atau tiga hari setelah ditetapkan.

Didalam kampanye sendiri sudah muncul perubahan peraturan terbaru. Diantaranya, penghapusan metode kampanye yang bersifat mengumpulkan massa, seperti rapat umum, menggelar konser, mengadakan bazar, jalan santa, juga kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi mengundang kedatangan banyak orang.

Baca Juga :  Abidin Fikri Resmi Dilantik Jadi Plh. Ketua DPC PDIP Bojonegoro

“Yang diatur adalah rapat terbatas, dan dibatasi maksimal 50 orang peserta setiap acara. Untuk metode kampanye dengan rapat umum, bazar, jalan santai sudah dihapus,” pungkasnya.

(ro)

Berita Terkait

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh
Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah
DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00