SIDOARJO. Netpitu.com – Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu dari tiga Kabupaten dari 38 Kabupaten dan Kota di Jawa timur dengan laporan tertinggi dalam pelayanan perizinan.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, saat Pekan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Minggu (24/11/2019).
Dikatakan Ninik, masih ada tiga kabupaten di Jawa Timur yang sangat tinggi mendapatkan laporan dari masyarakat, terutama terkait masalah perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga kabupaten itu yakni Jember, Bojonegoro dan Madiun. Tiga kabupaten tersebut pelayanan perizinannya belum satu pintu,” kata Ninik Rahayu saat di Pekan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Minggu (24/11/2019).
Ia mengemukakan, kalaupun ada, pelayanan perizinan yang dilakukan di tiga kabupaten tersebut masih rumit.
“Informasi ini sudah saya koordinasikan dengan ibu gubernur supaya melakukan pembinaan kepada kabupaten kota yang masih belum memberikan respons cepat terhadap pembangunan,” katanya, dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, pelayanan publik adalah pelayanan pemerintah kepada masyarakat, pelayanan diberikan di semua bidang, di mana urusan orang sakit sampai meninggal pun adalah bagian dari pelayanan publik yang diberikan pemerintah.
“Pelayanan publik merupakan wajah kinerja pemerintah. Baik buruknya citra pemerintah ditentukan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia menuturkan, jika pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat buruk, maka maladminsitrasinya tinggi dan pelayanannya buruk.
“Tapi, kalau pelayanannya bagus, maladministrasinya rendah, maka wajah kinerja pemerintah juga baik,” ucapnya.
Ia mengatakan, Ombudsman merupakan lembaga pengawas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah serta memiliki kepentingan bersama dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa timur saat ini tengah menangani laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi penundaan berlarut peneribitan izin pasar Desa Ngampel.
Izin pembangunan pasar desa tersehut mulai diajukan sejak 2014, namun hingga sekarang ini penerbitan izinnya masih terganjal oleh izin persetujuan bangun guna serah pasar desa dari bupati.
Setelah persoalan tersebut dilaporkan ke Ombudsman, kini dugaan maladministrasi pelayanan izin dengan penundaan berlarut tersebut tengah dalam penanganan Ombudsman Perwakilan Jatim.
(ro)