Fraksi Tengarai Ada Pelanggaran Perpres Pada Proyek Jembatan Trucuk

- Tim

Senin, 26 Februari 2018 - 17:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengerjaan tmJembatan Trucuk

Pengerjaan tmJembatan Trucuk

BOJONEGORO. Netpitu.com – Front Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Bojonegoro, menengarai adanya maal administrasi dan pelanggaran Perpres No. 54 tahun sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, pada proyek jembatan Trucuk.

Koordinator Fraksi, Kuntjoro, E. kepada netpitu.com mengatakan ada sinyalemen kuat terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan Trucuk yang menelan anggaran Pemkab Bojonegoro sebesar Rp. 59,6 milyar tersebut.

Setidaknya pada proses pemberian kesempatan 50 hari kepada PT. Bintang Sembilan Indah, sebagai penyedia jasa kontruksi untuk menyelesaikan pekerjaan proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya keterangan yang disampaikan kepala Dinas PU Bina Matga dan Penataan Ruang, Bojonegoro, Andik Tjandra, kepada netpitu.com yang mengatakan kesempatan penyelesaian proyek akan berakhir pada Maret 2018, menurut Kuntjoro, tidak masuk akal.

Baca Juga :  Ketika Babinsa Jadi Pendamping Petani

Karena dari perhitungannya, seharusnya masa akhir kontrak proyek selambat-lambatnya 31 Desember 2017.



Jika kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kesempatan 50 hari pada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan proyek maka pemberlakuan kesempatan harus dimulai dari sehari sejak ditandanganinya adendum, atau 1 Januari 2018.

“Kalau akhir masa kontrak proyek 31 Desember maka kesempatan menyelesaikan proyek berlaku terhitung sejak 1 Januari 2018 hingga lima puluh hari ke depan (19 Februari 2018),” kata Kuntjoro, di tempat tinggalnya, Senin, (26/2).

Baca Juga :  Pasien Suspect Covid19 Terima Bantuan Dari Kodim dan Polres Tuban

“Sesuai Pasal 93, ayat (1) huruf (a.1), huruf (a.2) Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, jelas sekali disebutkan ketentuan waktu yang dimaksud dengan pemberian kesempatan 50 hari kalender,” tandasnya.

Inilah bunyi selengkapnya Pasal 93 Peraturan Presiden Nojor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemetintah.

(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:

a. kebutuhan Barang/Jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak;

a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;

a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

Lebih lanjut dikatakan, jika dilihat dari ketentuan waktu tersebut maka potensi pelanggaran pada Perpres sangat mencolok.

Baca Juga :  LPPM Unigoro Gelar Sosialisasi Pinjaman Modal Petani

Selain itu, menurut Fraksi ada pula dugaan pelanggaran lain dalam proses pengerjaan proyek jembatan Trucuk. Hanya saja, dugaan pelanggaran pada bagian mana Fraksi belum mau membeberkan.

“Kami masih lakukan kajian dan pendalaman,” tandas penggiat antikorupsi itu.

(dan)

Berita Terkait

LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
Wartawan Bojonegoro Unjuk Rasa di Depan Mapolres, Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:09

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:00

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:31

Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:10

Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terbaru

GOODNEWS

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro

Minggu, 31 Mar 2024 - 12:29

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00