BOJONEGORO. Netpitu.com – Dua orang warga Desa Sukorejo mading -masing bernama Ali, warga RT 19 dan Gunadi warga RT 01 tidak bisa melakukan pencoblosan suara di Pilkades Desa Sukorejp, Kecamatan Bojonegoto, Bojonegoro, lantaran datang dibatas waktu penutupan pencoblosan.
Sesuai tara tertib pelaksanaan Pilkades Desa Sukorejo, waktu pencoblosan dibatasi sampai dengan pukul 13.00 Wib. Namun kedua warga tersebut hadir di TPS sekitar pukul 13.02 Wib. Dan 13.03 Wib.
Dengan kelebihan waktu kedatangan ini panitia menyatakan tidak bisa menerima pemilih yang baru hadir setelah pukul 13.00 Wib. Meski kelebihan waktunya hanya 3 menit mereka tetap tidak diberikan hak untuk memilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua warga itupun meski tidak melakukan protes tetapi menyatakan kekecewaannya karena tidak bisa mencoblos.
“Sudah jauh-jauh datang tapi gak bisa memilih,” ujar Ali. Pernyataan yang sama juga dikeluhkan oleh Gunadi.
Atas ditolaknya dua warga tersebut, ketua panitia Pilkades Desa Sukorejo, Bojonegoro, Abdul Rosyid, mengatakan bahwa sesuai tata tertib Pilkades Sukorejo, batas waktu pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 Wib.
Bila ada warga pemilih yang datang terlambat lebih dari pukul 13.00 tidak dapat melakukan pencoblosan. Hal tersebut juga sudah diumumkan melalui pengeras suara oleh panitia. Selain itu juga sudah dicantumkan dalam surat panggilan pemilih ( C 6 ).
“Kita terapkan sesuai aturan tata tertib mas. Hanya saja jika pada jam 13.00 tadi warga pemilih bersangkutan sudah ada di depan petugas penetima surat panggilan maja yang bersangkutan masih dibetikan waktu untuk mencoblos,” papar Abdul Rosyid, di TPS pemiluhan, Rabu, ( 26/6/2019).
(ro)