Selesaikan Izin Pasar Ngampel, Tim Pemkab Undang Pemdes dan Pihak Ketiga

- Tim

Jumat, 26 Juni 2020 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto papan nama lokasi padar desa Ngampel di Jalan Pemuda, Bojonegoro.

Foto papan nama lokasi padar desa Ngampel di Jalan Pemuda, Bojonegoro.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Hari ini, Jumat, (26/06/2020), Tim Fasilitisi permohonan izin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel, undang pihak Pemerintah Desa Ngampel dan pihak ketiga, PT. Tegyh Jaya Bojonegoro, sebagai investor kerja sama Bangun Guna Serah ( BGS ) pasar Ngampel, di kantor Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Pertemuan dengan Pemdes Ngampel dan pihak ketiga tersebut sebagai langkah kerja tim dalam penyelesaian permohonan izin BGS pasar Ngampel, yang pelaporannya kini tengah ditangani Ombudsman RI, Perwzkilan Jawa timur.

Dalam monitoring pemeriksaan hasil laporan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa timur, salah satunya menyebutkan Tim Fasilitasi Pemkab Bojonegoro sepakat untuk menyelesaikan proses adendum PKS maksimal 3 bulan setelah pertemuan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan yang mengundang pihak Pemdes Ngampel dan pihak ketiga ini juga menjadi bagian tahapan langkah dalam penyelesaian permohonan izin yang tetunda sejak tim Pemkab dibentuk.

Baca Juga :  Musdes Ngampel Putuskan Pembangunan Pasar desa Tetap Lanjut

Tahapan tersebut adalah mengundang pihak desa dan pihak ketiga untuk mensosialisasikan hasil kerja tim dalam penetapan kontribusi pendatapan desa. Dimana tim Pemkab memutuskan PT. Sucofindo, sebagai lembaga jasa publik milik negara yang akan dilibatkan dalam menghitung kontribusi pendapatan desa dalam setiap tahunnya selama kerja sama bangun guna serah pasar berlangsung.

Menurut Direktur Utama PT. Teguh Jaya Bojonegoro ( TJB ), Nur Wakhit, pihak PT Teguh Jaya Bojonegoro, sebagai mitra kerjasa sama bangun guna serah pasar desa Ngampel, siap meelaksanakan pembangunan pasar setelah semua persyaratan izin yang dibutuhkan terpenuhi. Termasuk izin tertulis dari bupati Bojonegoro sebagai persyaratan terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

Baca Juga :  Musyaffa Noer Louncing Gerakan Nasional Wakaf Al Qur'an di Bojonegoro

Dikatakan, Nur Wakhit, soal kontribusi pendapatan desa setiap tahunnya yang akan ditetapkan oleh Tim Pemkab, bagi pihak PT tidak menjadi masalah. Karena sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, memang seperti itu.

Demikian pula dengan dilibatkannya lembaga jasa publik, PT Sucofindo, dalam perhitungan kontribusi pendapatan desa tiap tahun dalam kerja sama bangun guna serah pasar.

“Sesuai ketentuan pihak ketiga yang menanggung biaya konsultan tersebut. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri 1/ 2016, SK Bupati dan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” ujar Nur Wakhit.

“Jadi soal pembiayaan itu juga tidak masalah. Kami siap,” lanjut Nur Wakhit, kepada netpitu.com.

Dalam kerja sama bangun guna serah pasar desa Ngampel ini, nantinya pihak ketiga akan membangun pasar sesuai draft design bangunan pasar yang telah diajukan pihak Pemdes dengan biaya pembangunan 100 persen dari pihak ketiga.

Baca Juga :  Ombudsman Beri Waktu Tiga Bulan Tim Izin Pasar Ngampel Selesaikan Tugas

“Tidak ada kewajiban pihak Desa untuk membayar kembali atas biaya pembangunan pasar. Setelah masa perjanjian selesai, pasar akan disrrahkan kepada Pemdes, dan hak pengelolaannya senuhnya menjadi milik Pemdes,” papar Nur Wakhit.

Jadi dalam kerja sama bangun guna serah Pemdes tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. Sebaliknya, setiap tahunnya Pemdes akan mendapatkan kontribusi pendapatan yang besarannya ditetapkan oleh tim Pemkab.

Selain itu, Pemdes juga akan memiliki aset gedung ( bangunan ) pasar sepenuhnya setelah masa batas waktu perjanjian kerja sama berakhir, jelas Nur Wakhit, lebih lanjut.

“Undangan tim Pemkab telah kami terima sejak Kamis, (25/06/2020) kemarin,” kata Nur Wakhit.

(ro)

Berita Terkait

David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Sandiaga Uno Bicarakan Industri Kreatif di Bojonegoro
Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Golkar Lounching Kios Baqoel Karya Berkah
Peringati Hari Koperasi Dekopinda Bojonegoro Salurkan Sembako dan Daging Kurban
Peran BumDes Dalam Peningkatan Perekonomian Rakyat
LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
PT.Rekind Belum Selesaikan Pembayaran Pada Vendor Penyedia Makanan dan Minuman
Zakat Fitrah Tahun Ini Ditentukan Sebesar 3 Kg Beras

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00