BOJONEGORO. Netpitu.com – Hari ini, Jumat, (26/06/2020), Tim Fasilitisi permohonan izin Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel, undang pihak Pemerintah Desa Ngampel dan pihak ketiga, PT. Tegyh Jaya Bojonegoro, sebagai investor kerja sama Bangun Guna Serah ( BGS ) pasar Ngampel, di kantor Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Pertemuan dengan Pemdes Ngampel dan pihak ketiga tersebut sebagai langkah kerja tim dalam penyelesaian permohonan izin BGS pasar Ngampel, yang pelaporannya kini tengah ditangani Ombudsman RI, Perwzkilan Jawa timur.
Dalam monitoring pemeriksaan hasil laporan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa timur, salah satunya menyebutkan Tim Fasilitasi Pemkab Bojonegoro sepakat untuk menyelesaikan proses adendum PKS maksimal 3 bulan setelah pertemuan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan yang mengundang pihak Pemdes Ngampel dan pihak ketiga ini juga menjadi bagian tahapan langkah dalam penyelesaian permohonan izin yang tetunda sejak tim Pemkab dibentuk.
Tahapan tersebut adalah mengundang pihak desa dan pihak ketiga untuk mensosialisasikan hasil kerja tim dalam penetapan kontribusi pendatapan desa. Dimana tim Pemkab memutuskan PT. Sucofindo, sebagai lembaga jasa publik milik negara yang akan dilibatkan dalam menghitung kontribusi pendapatan desa dalam setiap tahunnya selama kerja sama bangun guna serah pasar berlangsung.
Menurut Direktur Utama PT. Teguh Jaya Bojonegoro ( TJB ), Nur Wakhit, pihak PT Teguh Jaya Bojonegoro, sebagai mitra kerjasa sama bangun guna serah pasar desa Ngampel, siap meelaksanakan pembangunan pasar setelah semua persyaratan izin yang dibutuhkan terpenuhi. Termasuk izin tertulis dari bupati Bojonegoro sebagai persyaratan terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
Dikatakan, Nur Wakhit, soal kontribusi pendapatan desa setiap tahunnya yang akan ditetapkan oleh Tim Pemkab, bagi pihak PT tidak menjadi masalah. Karena sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, memang seperti itu.
Demikian pula dengan dilibatkannya lembaga jasa publik, PT Sucofindo, dalam perhitungan kontribusi pendapatan desa tiap tahun dalam kerja sama bangun guna serah pasar.
“Sesuai ketentuan pihak ketiga yang menanggung biaya konsultan tersebut. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendagri 1/ 2016, SK Bupati dan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” ujar Nur Wakhit.
“Jadi soal pembiayaan itu juga tidak masalah. Kami siap,” lanjut Nur Wakhit, kepada netpitu.com.
Dalam kerja sama bangun guna serah pasar desa Ngampel ini, nantinya pihak ketiga akan membangun pasar sesuai draft design bangunan pasar yang telah diajukan pihak Pemdes dengan biaya pembangunan 100 persen dari pihak ketiga.
“Tidak ada kewajiban pihak Desa untuk membayar kembali atas biaya pembangunan pasar. Setelah masa perjanjian selesai, pasar akan disrrahkan kepada Pemdes, dan hak pengelolaannya senuhnya menjadi milik Pemdes,” papar Nur Wakhit.
Jadi dalam kerja sama bangun guna serah Pemdes tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. Sebaliknya, setiap tahunnya Pemdes akan mendapatkan kontribusi pendapatan yang besarannya ditetapkan oleh tim Pemkab.
Selain itu, Pemdes juga akan memiliki aset gedung ( bangunan ) pasar sepenuhnya setelah masa batas waktu perjanjian kerja sama berakhir, jelas Nur Wakhit, lebih lanjut.
“Undangan tim Pemkab telah kami terima sejak Kamis, (25/06/2020) kemarin,” kata Nur Wakhit.
(ro)