Mulai Hari Ini Pemkab Tuban Terapkan Kerja Shift

- Tim

Jumat, 27 Maret 2020 - 07:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan Covid-19, Pemkab Tuban mengeluarkan Surat Edaran berkaitan pengaturan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (26/03/2020).

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Menpan-RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN.

Surat bernomor 800/1787/414.202/2020 ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD dan BUMD; Direktur RSUD Koesma dan RSUD Ali Manshur. Surat Edaran tersebut mengisyaratkan pengaturan hari kerja ASN berupa Sistem Shift Hari Kerja. Artinya, ASN diharuskan 1 hari bekerja di kantor dan 1 hari bekerja di rumah. Adapun ketentuan sistem shift hari kerja yaitu, pengaturan jadwal kerja dilakukan oleh pimpinan OPD secara proporsional.

Sistem shift hari kerja diberlakukan selama masa kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 yang akan dimulai sejak 27 Maret-3 April 2020. Pemberlakuan ini mempertimbangkan perkembangan kondisi serta kebutuhan.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 1 M Untuk Pembangunan Jembatan Jawik

Pemberlakukan sistem shift hari kerja tidak berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Administrator; Perangkat Daerah di bidang pelayanan publik; dan ASN yang bertempat tinggal jauh dari tempat kerjanya. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan ketentuan lainnya.

Lebih lanjut, ASN yang pulang dari perjalanan luar daerah atau memiliki resiko terinfeksi Covid-19, diharuskan medical check up di RSUD Koesma atau Rumah Sakit rujukan terdekat. Selain itu, ASN yang tidak enak badan atau mengalami sakit dengan gejala mengarah Covid-19 agar tidak masuk kerja dan segera memeriksakan diri.

Baca Juga :  Inilah Penjelasan Kemenkeu Soal PMK Nomor: 243/ PMK.05/2015

Pada surat tersebut, pimpinan OPD diwajibkan memastikan seluruh ASN di lingkup kerjanya pada saat bekerja di rumah benar-benar tidak keluar rumah apalagi keluar kota. Setiap tugas yang diberikan harus diselesaikan tujuannya agar target kinerja dapat tercapai.

(met)

Berita Terkait

Ribuan Warga Karangpacar Ikuti Giat Jalan Santai Kampung Moderasi Beragama
Kadal Ireng Tour Healing Of Java
Peringati HJD ke 117 Tahun Desa Pacing Gelar Seni Tayub
Coldova Rock Band Goncang Lapangan Meliwis Putih
Kemeriahan Pesta Rakyat di RW 01 Kel. Ngrowo
Menjaga Kekompakan Brimob Olah Raga Bareng Kodim
Polres Bojonegoro Gelar Ngopi Bareng Dengan Media
Pameran Bonsai Dan Edukasi Bonsai di MCM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00