Awas, Tidak Pakai Masker Kena Sanksi Kerja Sosial

- Tim

Kamis, 27 Agustus 2020 - 23:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggaran protokol kesehatan di Tuban mulai dikenai sanksi.

Pelanggaran protokol kesehatan di Tuban mulai dikenai sanksi.

TUBAN. Netpitu.com – Sebagai bentuk implementasi dari Intruksi Presiden (INPRES) No: 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 serta Peraturan Bupati (Perbup) No: 34 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker, aparat gabungan Kabupaten Tuban melakukan patroli penertiban pengunaan masker di kawasan kota Tuban, Kamis (27/08/2020).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT Suap Kajari Pamekasan

Mereka terdiri dari jajaran Satpol PP Pemkab Tuban, Polres, Kodim 0811/Tuban, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Tuban.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tuban, Sugeng Sutoto, mengatakan, dalam patroli gabungan tersebut apabila ditemukan pelanggar langsung diberlakukan sanksi.

“Sesuai Perbup 34 tahun 2020 sanksi maksimalnya adalah sanksi sosial, dan langsung kita berlakukan yaitu membersihkan area publik bersama tim Saber kota,” tegas Sugeng Sutoto kepada netpitu.com.

Sugeng menambahkan, nantinya akan ada hukuman denda karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan utamanya penggunaan masker. Terlebih saat ini Kabupaten Tuban sudah dinyatakan menjadi salah satu zona merah di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga :  Digaji 2 juta Tahfidz Minim Mendaftarkan Diri

Saat ini belum diberlakukan hukuman denda karena masih dalam proses penggodokan menerjemahkan INPRES Nomor 6 tahun 2020, sehingga Perbupnya masih disempurnakan dan belum bisa dilaksanakan.

“Untuk saat ini kita masih fokus dengan sanksi sesuai di Perbup nomor: 34 tahun 2020,” ungkapnya.

(met)

Berita Terkait

Wartawan Bojonegoro Unjuk Rasa di Depan Mapolres, Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis
Trend Penularan Covid19 di Bojonegoro Terus Meningkat, Tenaga Kesehatan Disasar
Terapkan PSBB, Bojonegoro Kembali Berlakukan Jam Malam
Kembali ke Zona Merah, Resiko Penularan Covid-19 di Bojonegoro Tinggi
Wabah Covid19 di Bojonegoro Mulai Menggila
Warga Ngampel Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Bau Busuk Pengeboran Sumur Minyak Pertamina
Hadapi Kemarau, BPBD Bojonegoro Siapkan 1000 Tangki Air Bersih
Belum Ada Tanaman Pengganti, Penebangan Pohon di 5 Titik Jalan Dalam Kota Bojonegoro Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00