KPK: Rita Widyasari Tersangka Gratifikasi

- Tim

Rabu, 27 September 2017 - 02:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENGGARONG. Netpitu.com – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama

Besamaan dengan putri Syaukani, mantan bupati Kutai Kartanegara itu KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.

Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif  penetapan status tersangka Rita merupakan hasil pengembangan kasus lama. Penetapan tersangka terungkap setelah adanya penggeledahan yang dilakukan delapan orang penyidik KPK di kantor Pemda Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Awas, Produsen dan Penjual Miras di Tuban Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus bukan OTT,” kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Laode menegaskan bahwa pengungkapan kasus Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, dia belum mau menjelaskan kasus yang menjerat Rita.

“Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus bukan OTT,” kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Baca Juga :  80 Persen Penularan Covid-19 di Tuban Dari Droplet Nempel Pada Benda

Laode tidak membantah saat ditunjukkan dan dikonfirmasi adanya foto surat KPK nomor B-513/23/09/2017 tertanggal 25 September 2017, berisi permintaan bantuan pengamanan personel kepada Polda Kalimantan timur dalam rangka penggeledahan tersebut yang dilakukan oleh tim KPK pada 26 sampai 30 September 2017.

Dalam surat tertanggal 25 September 2017 tersebut, tertulis KPK tengah menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai kartanegara pada 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kertanegara dinyatakan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebagaimana Sprindik nomor Sprin. Dik-96/01/09/2017 tertanggal 19 September.

Baca Juga :  Rapid Test di Pasar Pramuka Tuban Sasar Pedagang Usia Tua

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat bupati Kutai Kartanegara ini di antaranya terkait perizinan perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.

Selasa (26/9), tim KPK menggeledah kantor Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Sederetan ruangan di Setkab Kutai Kartanegara yang digeledah adalah ruang bagian keuangan, ruang bagian hukum, hingga ruang Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari penggeledahan tersebut tim KPK menyita sejumlah barang bukti. .

(Ams)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00