TENGGARONG. Netpitu.com – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama
Besamaan dengan putri Syaukani, mantan bupati Kutai Kartanegara itu KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif penetapan status tersangka Rita merupakan hasil pengembangan kasus lama. Penetapan tersangka terungkap setelah adanya penggeledahan yang dilakukan delapan orang penyidik KPK di kantor Pemda Kutai Kartanegara.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus bukan OTT,” kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Laode menegaskan bahwa pengungkapan kasus Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, dia belum mau menjelaskan kasus yang menjerat Rita.
“Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus bukan OTT,” kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Laode tidak membantah saat ditunjukkan dan dikonfirmasi adanya foto surat KPK nomor B-513/23/09/2017 tertanggal 25 September 2017, berisi permintaan bantuan pengamanan personel kepada Polda Kalimantan timur dalam rangka penggeledahan tersebut yang dilakukan oleh tim KPK pada 26 sampai 30 September 2017.
Dalam surat tertanggal 25 September 2017 tersebut, tertulis KPK tengah menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kutai kartanegara pada 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kertanegara dinyatakan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebagaimana Sprindik nomor Sprin. Dik-96/01/09/2017 tertanggal 19 September.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat bupati Kutai Kartanegara ini di antaranya terkait perizinan perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.
Selasa (26/9), tim KPK menggeledah kantor Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Sederetan ruangan di Setkab Kutai Kartanegara yang digeledah adalah ruang bagian keuangan, ruang bagian hukum, hingga ruang Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari penggeledahan tersebut tim KPK menyita sejumlah barang bukti. .
(Ams)