Mantan Ketua DPRD 1999 – 2004 Tegaskan Ada Pelanggaran Dalam Penetapan PT SER Sebagai Mitra PT ADS

- Tim

Selasa, 28 Juli 2020 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Bojonegoro Periode 1999 - 2002, Anwar Sholeh. Foto Edkun

Ketua DPRD Bojonegoro Periode 1999 - 2002, Anwar Sholeh. Foto Edkun

BOJONEGORO. Netpitu.com – Gonjang – ganjing konfik bisnis ( pencairan deviden dan pengembalian modal ), antara Pemkab Bojonegoro dan PT Sinar Energi Raya ( PT. SER ) yang mencuat belakangan ini sepertinya sudah menjadi kehendak waktu.

Pemkab Bojonegoro dihadapkan pada pilihan yang sama-sama tidak menguntungkan, sekaligus tidak menyenangkan. Bagai makan buah Simalakama, dimakan ibu mati, tak dimakan bapak mati. Serba salah.

Mencermati perkembangan kasus ini, kian hari menjadi tambah menarik. Kedua belah pihak saling berebut kebenaran masing-masing dan mempertahankannya hingga konflik itupun meleleh menjadi santapan media berita dan media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua kubu saling berdebat. Dua kubu saling mencari dukungan. Dua kubu saling menyerang dengan caranya sendiri. Orang-orang yang dulunya menentang keras kehadiran PT SER pun kini berbalik membela mati-matian. Kepentingan rakyat pun juga ditinggalkan, rakyat tak lagi dihiraukan.

Terlepas dari kedua kubu yang sekarang ini tengah bertarung, muncul juga sejumlah mantan wakil rakyat yang justru menari-nari memanfaatkan situasi keruh akibat konflik bisnis kerjasama pengelolaan Participating of Interest tersebut.

Mereka pura – pura ikut ribut padahal mereka mencoba mencari celah supaya tidak turut disalahkan. Syukur-syukur dapat lagi bagian berkah buahnya.

Dipastikan konflik PT. SER dan Pemkab Bojonegoro sekarang ini, tak lepas dari peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Periode 2004 – 2009 dengan ketua Tamam Syaifuddin, yang mengesahkan PT SER sebagai mitra bisnis PT. ADS dalam pengelolaan bagian Particypating of Interest 4,6 persen dari lapangan Migas blok Cepu.

Tanpa peran anggota DPRD waktu, tidak mungkin PT. SER bisa mengembangkan bisnis minyaknya di Bojonegoro. Bahkan ketua DPRD waktu itu, Tamam Syaifuddin, ditengarai memiliki peran penting dalam pelolosan PT. SER sebagai mitra bisnis PT. ADS.

Sudah seharusnya, rakyat Bojonegoro sekarang menuntut pertanggungjawaban kepada anggota DPRD periode 2004 – 2009. Lantaran tanpa hak mereka telah memberikan pengesahan terhadap PT SER sebagai mitra bisnis PT ADS, BUMD milik Pemkab Bojonegoro.

Meski dalam keputusan tersebut jelas sekali melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Tahun 2002 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas, PT Asri Dhatma Sejahtera, yang menyebutkan “Perbandingan saham yang dimiliki oleh pemetindah daerah lebih besar dari pada saham yang dimiliki badan.

Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (3), menyatakan “Dalam waktu selambat-lambatnya 5 tahun, perbandingan saham yang dimaksud ayat 2) telah mencapai target menjadi saham penerintah daerah sebesar 51 persen dan saham badan 49 persen.

Baca Juga :  Biaya Learning Outdoor SMPN 1 Semanding Tuban Dikeluhkan Orang Tua Murid

Pertanyaannya berapakan nilai saham atau modal Pemkab Bojonegoro saat mengikat perjanjian kerjasama dengan PT SER ?.

51 persen ?, 49 persen ?, atau 0 persen.

Dikutip dari rilis Kuasa hukum PT SER, Diki Andikusumah beberapa hari lalu, dikatakan bahwa Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan modal sepeserpun dalam kerjasama pengelolaan PI dengan PT. SER.

Melihat fakta tersebut, siapapun orang yang menjadi pejabat yang terkait dengan penetapan, pengesahan PT SER sebagai mitra bisnis PT ADS, harusnya malu dan mengutuk diri sendiri, sebelum dikutuk oleh rakyat Bojonegoro.

Lantaran dengan sengaja, siapapun pejabatnya waktu itu, baik dari eksekutif maupun legeslatif telah menjual hak rakyat dan memanipulasi Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang pembentukan perseroan daerah PT Asri Dharma Sejahtera.

Hak pengelolaan PI yang semestinya bisa dinikmati oleh Pemkab Bojonegoro dan rakyatnya telah dijual kepada investor dengan harga bagi hasil sangat murah dan receh.

“Kita ini ( rakyat Bojonegoro, red ) telah dijajah oleh investor. Hak rakyat Bojonegoro dalam pengelolaan Migas dijual kepada kapitalis,” ujar Anwar Sholeh, mantan ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2004.

“Apakah rakyat mau diam saja dan menyerahkan berkah minyak kepada pihak lain. Sebagai rakyat yang sadar akan haknya, kita harus menuntut kembali hak yang telah dijual tersebut,” lanjut Anwar Sholeh.

Particypating of Interest, menurut Anwar Sholeh, tidak tiba-tiba jatuh dari langit atau pemerintah pusat. Tetapi untuk mendapatkan hak pengelolaan Migas itu, diperlukan perjuangan panjang.

Berawal dari Diklat Lemhanas yang dikuti Anwar Sholeh aebagai ketua DPRD waktu itu, terdapat pembahasan materi RUU ESDM. Saat itulah, Pemerintah daerah yang mempunyai sumber Migas mempertanyakan hak pengelolaan daerah. Lantas mereka mengusulkan agar pemerintah pusat ikut disettakan dalam pengelolaan industri Migas yang dikelola negara.

Selesai Diklat Lemhanas, pihak DPRD bersama pejabat Pemkab Bojonegoro dan wartawan melakukan study banding ke Kabupaten Bengkalis. Kabupaten yang berada di Provinsi Riau tersebut dikenal sebagai Kabupaten kaya raya dengan APBD yang besar karena pendapatan dari hasil pengelolaan Migas. Saat itu, Kab. Bengkalis merupakan Kabupaten yang mendapatkan bagian hak pengelolaan Migas dari Pemerintah Pusat.

Foto lawas dari media cetak memorandum yang turut dalam liputan study banding DPRD dan Pejabat Pemkab Bojibegoro, ke Kab. Bengkalis, Riau. Di Bengkalis mereka menimba ilmu mendapatkan hak pengelolaan migas oleh daerah.

“Ke Bengkalis kita belajar, kita bertanya bagaimana caranya mendapatkan bagian hak pengelolaan Migas itu. Dari situlah perjuangan mendapatkan hak pengelolaan itu berlanjut sampai ke Jakarta,” papar Anwar Sholeh, kepada netpitu.com, di rumah tinggalnya, Senin, (27/07/2020).

Baca Juga :  Warga Desa Harus Waspadai Bahaya Narkoba

Menurut ketua DPRD periode 1999 – 2004 itu, untuk menyongsong hadirnya industri Migas di Bojonegoro, pada tahun 2002 DPRD Bojonegoro mengesahkan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 8 tahun 2002, tentang pembentukan perseroan daerah PT. Asri Dharma Sejahtera.

Dalam Pasal 11 ayat 2 dan ayat 3, jelas disebutkan bahwa saham pemerintah daerah sebesar 51 persen, sedangkan saham badan hanya dibatasi sebesar 49 persen.

Nah jika Pemkab Bojonegoro dalam kerjasama pengelolaan PI dengan PT SER ini saham terbesarnya dikuasai PT SER maka hal tersebut menyalahi ketentuan Perda 8 tahun 2002 dan Peraturan pemerintah lainnya.

Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa ada indikasi konspirasi oleh korporasi pejabat eksekutif, legeslatif dan PT SER dalam menetapkan PT SER sebagai mitra bisnis PT ADS dalam pengelolaan Particypatiing of Interest.

“Ini kejahatan dan harus diusut tuntas,” ujar mantan ketua DPRD itu.

Sejurus dengan pernyataan ketua DPRD Bojonegoro 1999 – 2002, Anwar Sholeh, mengutip tulisan Joko Purwanto, direktur Bojonegoro Institute, yang diberi judul “Minyak Tidak Untuk Rakyat”, dalam bagian ketiga tulisan tersebut diungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. Berikut ini kutipan komplit tulisan tersebut :

Indikasi Penyelahgunaan Wewenang
Dalam perkembangannya, Participating Interest menjadi isu yang terus diperbincangkan. Khusus untuk Kabupaten Bojonegoro, pada tahap persiapan saja sudah banyak diindikasikan penyalahgunaan wewenang oleh eilt-elit yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat Bojonegoro.

Indikasi Penyalahgunaan wewenang  tersebut diantaranya, adanya dua surat perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (melalui BUMDnya) dengan dua PT yang berbeda dengan pembagian keuntungan Participating Interest yang merugikan Pemkab Bojonegoro.

Dan apabila indikasi diatas terbukti maka sangat berpotensi dapat menimbulkan Kerugian Pemkab Bojonegoro dan Masyarakat Bojonegoro secara luas. Fakta-Fakta indikasi penyalahgunaan kekuasaan itu dapat kami paparkan sebagai berikut :
Pada Hari Jumat, Tanggal  10 Oktober 2003 DPRD Bojonegoro melalui Rapat Paripurna DPRD telah mengesahkan usulan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tentang keikutsertaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pengelolaan Migas di Wilayah Blok Cepu melalui Participating Interest (PI) yang ditanda tangani oleh Anwar Sholeh, SE (Ketua DPRD Bojonegoro) dan Drs Prihadie (Sekretaris DPRD). Keputusan hasil rapat diatas antara lain :

Menyetujui pembentukan anak perusahaan BUMD melalui usaha patungan antara PT Asri Dharma Sejahtera dan PT Patra Angling Dharma Putra  yang dinamakan PT PADNER.

Baca Juga :  Ramadhan, Napi dan Tahanan Lapas Tuban Berbuka Bersama Keluarganya

Menyetujui bahwa PT PADNER adalah satu-satunya perusahaan milik Daerah yang akan melaksanakan dan mengelola Participating Interest. Hal diatas diperkuat dengan surat Bupati Bojonegoro yang ditandantangani oleh H.M Santoso, tertanggal 10 November 2003 dengan No Surat 188/967/412.12/2003 yang ditujukan kepada Direktur Utama Pertamina dan President Mobil Cepu Limited tentang pengelolaan minyak dan gas bumi di wilayah kabupaten Bojonegoro. Sampai tulisan ini dibuat, keputusan DPRD tersebut masih belum dicabut/direvisi.

Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2005 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui BUMDnya (PT Asri Dharma Sejahtera) telah melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan PT Surya Energy Raya dihadapan Notaris Yatiman Hadi Supardjo, SH yang ditanda tangani oleh :

Ir Pudjiono Rusban (Dirut PT ADS).
Ny Lestari Moerdijat (Dirut PT SER).
H.M Santoso, Bupati Bojonegoro.
Yatiman Hadi Supardjo, Notaris.

Isi dari perjanjian tersebut menyebutkan PT Surya Energy Raya (milik Surya Paloh, tokoh Golkar) sebagai mitra pengelolaan Participating Interest, dengan system pembagian Keuntungan : 25 % untuk PT ADS dan 75 % untuk PT SER. Padahal menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004, pasal 25 point a, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang serta kewajiban untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasar kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Sementara baru pada tanggal 5 Juli 2005, PT Asri Darma Sejahtera (BUMD) dan PT Surya Energy Raya  (SER) baru mengadakan presentasi dihadapan DPRD Kabupaten Bojonegoro. Presentasi diatas terkesan sangat dipaksakan untuk menyetujui PT Surya Energy Raya (SER) menjadi Mitra kerjasama PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Lewat presentasi diatas, kemudian diambil keputusan (tanpa melalui lelang/tender) melalui keputusan DPRD Kabupaten Bojonegoro No 04 Tahun 2005 yang ditandantangani oleh Ketua DPRD Bojonegoro Drs. H. Tamam Syaifuddin, M.Si. Dan anehnya, isi keputusan tersebut sama persis dengan perjanjian tanggal 5 juni 2005 yaitu pembagian Keuntungan : 25 % untuk PT ADS (Pemkab Bojonegoro) dan 75 % untuk PT SER. Tentu saja, pembagian prosentase keuntungan tersebut sangat merugikan masyarakat Bojonegoro.

Dengan fakta-fakta diatas, sangat jelas bahwa Pemerintah Daerah Bojonegoro menggunakan jalan pintas untuk mengelola participating Interest, lebih berpihak kepada investor, daripada masyrakatnya sendiri. Desakan untuk mendahulukan masyarakat Bojonegoro melalui Pemerintahan Desa (BUMDes) dalam pelaksanaan Participating Interest 10 % melalui kepemilikan saham, tidak pernah ditanggapi secara serius.

 

Laporan berita ditulis oleh : Edy Kuntjoro.

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:09

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:00

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:31

Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:10

Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terbaru

GOODNEWS

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro

Minggu, 31 Mar 2024 - 12:29

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00