Rekam Data Pertanian Dattabot Sudah Kantongi Ijin Dari Kemenkominfo dan Pemkab Bojonegoro

- Tim

Selasa, 28 Agustus 2018 - 20:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Perusahaan Big Data Analytics Dattabot dan Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan tidak adanya izin resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam kegiatan pendataan pertanian di Bojonegoro.

Menurut Wili M. Bata, representasi Dattabot di Bojonegoro, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman No. 188/23/412.11/2016 antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Dattabot dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro, tertanggal 4 Oktober 2016.

Sedangkan Dattabot sendiri memulai kegiatan pendataan pertanian menggunakan aplikasi HARA sejak awal 2018, dengan dasar Surat Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 521.52/70/412.223/2018, tertanggal 5 Maret 2018, tentang Pendataan Lahan Pertanian Menggunakan Aplikasi HARA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui aplikasi HARA, kami percaya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia umumnya, dan Bojonegoro khususnya. Dengan pengelolaan data pertanian yang valid, HARA berpotensi membuka akses bagi petani dalam peningkatan SDM melalui pelatihan, membantu menghubungkan akses permodalan dengan lembaga keuangan atau mempermudah proses pengajuan KUR, membantu akses saprotan dengan harga yang terjangkau dan membantu menghubungkan akses pasar.

Baca Juga :  Urban Development Kembali Buka Kantor Cabang di Malang

Dalam pelaksanaan kegiatan, kami menghormati hak petani sebagai pemilik data melalui regulasi yang terkait.” jelas Wili M. Bata, representasi Dattabot di Bojonegoro.

HARA, yang merupakan lini bisnis Dattabot mulai melakukan pelatihan aplikasi HARA dengan perangkat Desa di Bojonegoro pada tanggal 26-29 Maret 2018. Kegiatan pendataan pertanian oleh HARA meliputi data profil petani, data lahan dan data aktivitas pertanian.

Dijelaskan, pada awal perjalanan kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjuk perangkat desa yang ditugaskan di setiap desa. Namun dalam implementasinya, terdapat isu teknis yang dihadapi sehingga perlu upaya lain yang dilakukan yakni dengan menggandeng komunitas kader pertanian muda bernama PATRA.

“Dinas Pertanian mengakui konsep pengumpulan data secara langsung dengan menggunakan titik koordinat (GPS) untuk mengukur luas lahan adalah data yang sangat valid , yang sangat diperlukan dalam mengambil kebijakan,” kata Zaenal Fabani, S.Pi, MP, Kabid Tanaman pangan Dinas Pertanian Bojonegoro.

Baca Juga :  Kesal Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Tanami Pisang

Ditambahkan, Dinas Pertanian merekomendasikan pengumpulan data oleh Kader Pertanian yang berkoordinasi dengan komunitas PATRA (Pelatihan Anak Tani Remaja). Alasannya karena pengumpulan data dengan aplikasi HARA ini perlu melibatkan anak muda yang memahami teknologi informasi sekaligus punya minat dan visi pada pertanian.

“Dinas Pertanian bersama dengan HARA pun terbuka untuk pihak lain yang ingin mendukung kegiatan ini.”, ungkap Zaenal Fanani,S.Pi,MP, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro.

Sejak awal Mei 2018, PATRA mulai melakukan kegiatan di lapangan di desa-desa, dan Dinas Pertanian selalu mendapatkan laporan untuk memantau aktivitas pendataan pertanian melalui aplikasi HARA.

Dalam kegiatan lapangan untuk pendataan lahan pertanian, HARA menghormati para petani sebagai pemilik data dan mendapatkan izin dari petani yang bersangkutan sebelum melakukan pencatatan data.

Baca Juga :  Pajak Bertongklek Pesan Melalui Kesenian

“Kemitraan HARA dan PATRA berdasarkan ikatan kerja sama resmi, dan PATRA bertanggung jawab melibatkan para kader pertanian muda yang merupakan warga asli dari desa masing-masing. Kami berharap dengan kerja sama ini bisa meningkatkan minat anak muda pada pertanian.”, terang Awaludin Ridwan, pengurus PATRA Bojonegoro.

Sebagai sebuah perusahaan Big Data, Dattabot juga resmi terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara sistem elektronik. Sesuai Permenkominfo No 20 Tahun 2016, Dattabot dapat melakukan aktivitas pendataan pertanian dalam sistem elektronik sesuai persetujuan pemilik data.

“Jadi jika ada berita kegiatan Databot di Bojonegoro tidak memiliki ijin hal tersebut sangat tidak benar. Karena kami mengantongi ijin resmi dari Pemkab Bojonegoro,” tandas Willi.M. Batta.

(ro)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh