BOJONEGORO. Netpitu.com – Mulai per tanggal 1 Juli warga masyarakat Bojonegoro yang biasa menjadikan “Watu Semar” dan sekitarnya di Aloon-aloon Bojonegoro, sebagai tempat tujuan rekreasi dengan anak-anak, pacar maupun temen sejawat jangan coba-coba memarkir kendaraannya di jalan Mas Tumapel, depan pendopo Pemkab Bojonegoro.
Lantaran pada tanggal tersebut mulai diberlakukannya larangan parkir depan pendopo Pemkab.
Pengumuman larangan parkir ini dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Bojonegoro. Tidak diketahui secara pasti apa tujuan dilarangnya kendaraan bermotor parkir di sepanjang jalan Mas Tumapel itu. Yang jelas saat netpitu.com menanyakan hal tersebut kepada kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Adi Wicaksono, dikatan biar rapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Toh, sudah disediakan lokasi parkir bagi warga yang hendak ke ruang terbuka ramah anak bisa menggunakan jalur jalan Imam Bonjol yang berada di sebelah utara Aloon-aloon.
Selain itu, di lokasi tersebut jauh sebelumnya sudah ada tanda larangan parkir dari sejak dahulu.
“Ini disosialisasikan lagi,” kata Adi Sujarwo melalui pesan whatsappnya.
Alasan tidak boleh parkir di jalur jalan Mas Tumapel, menurut salah satu warga Bojonegoro, Supardi, tidak masuk akal. Lantaran hingga sekarang ini jalur jalan tersebut metupakan jalur sepi pelintas kendaraan. Kalaupun banyak kendaraan parkir juga masih bisa dilalui kendaraan tang melintas.
Selain itu, pelarangan parkir itu telah membatasi dan mengurangi hak warga untuk mendapat pelayanan dari Pemkab Bojonegoro yang setiap tahunnya memungut uang retrebusi parkir melalui Samsat saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan.
“Warga berhak mendapatkan haknya, Pemkab jangan cuma memungut uang parkirnya tapi tidak memberikan fasilitas pelayanannya” ucap Supardi, Jumat, (29/6/2019).
” Pokoknya susah deh pemerintahan bupati sekarang,” lanjutnya.
(dn/ro)